
TIMETODAY.ID, BOGOR – Warga Perumahan Bukit Sakinah RW 10, Desa Barengkok, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat menyatakan penolakan terhadap rencana pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di atas lahan fasilitas umum (fasum) perumahan setempat.
Ketua RW 10 Marsaban menegaskan, warga pada prinsipnya mendukung program pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui KDMP. Namun, warga keberatan apabila pembangunan gerai tersebut menggunakan lahan fasum yang selama ini berfungsi sebagai ruang publik dan ruang sosial bagi seluruh penghuni perumahan.
“Fasum diperuntukkan bagi kepentingan bersama seluruh penghuni perumahan. Setiap perubahan fungsi yang berdampak terhadap hak masyarakat harus melibatkan partisipasi dan persetujuan warga,” tutur Marsaban dalam keterangan tertulisnya yang dierima redaksi, Senin (10/5/2026).
Warga menilai lahan fasum Perumahan Bukit Sakinah telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah dan berstatus sebagai Barang Milik Daerah (BMD). Karena itu, pemanfaatannya harus tetap sesuai peruntukan awal sebagaimana tercantum dalam site plan perumahan, tidak mengubah fungsi utama fasum, serta mengutamakan kepentingan publik.
Warga juga mengingatkan bahwa alih fungsi lahan fasum menjadi bangunan komersial berpotensi bertentangan dengan ketentuan tata ruang kawasan perumahan, sekaligus mengurangi hak masyarakat atas ruang terbuka, ruang bermain anak, dan sarana interaksi sosial.
Pernyataan sikap itu mendasarkan keberatan pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Warga RW 10 juga menyoroti belum adanya proses partisipasi dan musyawarah yang memadai sebelum rencana pembangunan gerai koperasi itu digulirkan. Mereka menilai hal itu bertentangan dengan asas kepentingan umum dan prinsip keterbukaan dalam pengelolaan aset daerah.
Melalui pernyataan sikapnya, warga meminta Pemerintah Desa, Pemerintah Daerah, dan Satgas Koperasi Desa Merah Putih untuk menghormati fungsi fasum sesuai site plan, menjaga keberadaan ruang publik, serta mengedepankan prinsip musyawarah dan kepastian hukum dalam setiap rencana pemanfaatan aset.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan dari Pemerintah Desa Barengkok maupun pihak Satgas Koperasi Desa Merah Putih terkait penolakan warga tersebut.




































