Polisi Bongkar Peredaran Tramadol dan Hexymer di Tangerang, 37 Ribu Butir Disita

Polisi
Polresta Tangerang menangkap dua pengedar obat keras ilegal jenis tramadol dan hexymer di Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Banten. Foto: Dok istimewa

TIMETODAY.ID, JAKARTA — Peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Tangerang kembali terbongkar. Polisi menangkap dua pria yang diduga menjadi bandar tramadol dan hexymer di Kecamatan Gunung Kaler, Banten, dengan barang bukti mencapai puluhan ribu butir.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi obat keras tanpa izin di kawasan tersebut pada akhir April lalu. Dari informasi itu, aparat Polresta Tangerang bergerak melakukan penyelidikan hingga mengarah pada sebuah rumah di Kampung Sumur Waru, Desa Tamiang, yang diduga dijadikan lokasi penyimpanan sekaligus transaksi obat ilegal.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan petugas kemudian melakukan pengintaian sebelum akhirnya menangkap pria berinisial M alias Brekele (27).

Advertisement
Baca Juga :  Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Dasan Agung, 8 Orang Diamankan

Saat diamankan, polisi menemukan ratusan paket kecil hexymer serta ribuan butir tramadol yang siap diedarkan.

“Dari tangan tersangka ditemukan 100 paket kecil hexymer dan 1.370 lempeng tramadol dengan total 13.700 butir,” ujar Indra Waspada, Jumat (8/5/2026).

Penggeledahan berlanjut ke rumah tersangka. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 23 botol hexymer berisi sekitar 23.000 butir obat keras ilegal.

Dari hasil pemeriksaan, M mengaku memperoleh pasokan barang dari pria lain berinisial R alias Yoyo (35), warga Kecamatan Kronjo. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap R di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Makam-Makam Palsu di Serang: Ritual Gaib, Goa Misterius, dan Ajaran Menyimpang

Secara keseluruhan, aparat mengamankan 37.700 butir obat keras ilegal, terdiri dari 13.700 butir tramadol dan 24.000 butir hexymer.

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai Rp3,5 juta, dua telepon genggam, dan plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas obat sebelum diedarkan.

Kapolresta menegaskan peredaran obat keras ilegal menjadi ancaman serius karena banyak menyasar kalangan remaja dan berpotensi memicu tindak kriminal lainnya.

“Peredaran obat keras tanpa izin menjadi perhatian serius karena dapat merusak generasi muda dan memicu tindak kriminal lainnya,” katanya.

Kini kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***

Editor : Syafira

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel