Detik-detik Pajero Tabrak Pedagang Buah di Jaktim, Polisi Buru Pengemudi

Pajero
Mobil Mitsubishi Pajero Sport menabrak pedagang yang membawa gerobak di Jakarta Timur. Foto: dok. screenshot video viral

TIMETODAY.ID, JAKARTA — Sebuah insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan SUV Mitsubishi Pajero Sport viral di media sosial. Peristiwa tersebut diduga merupakan kasus tabrak lari yang terjadi di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (2/5/2026) pagi.

Dalam video yang beredar, tampak seorang pedagang buah yang tengah menyeberang sambil membawa gerobak tersambar kendaraan berwarna hitam tersebut. Benturan keras membuat korban terpental, sementara mobil justru melanjutkan perjalanan tanpa berhenti.

Peristiwa itu disebut terjadi sekitar pukul 06.57 WIB di sekitar Halte Agraria, Duren Sawit. Berdasarkan narasi yang beredar, kendaraan sempat melaju dari arah barat menuju timur dengan kecepatan cukup tinggi sebelum menabrak korban, lalu diduga kabur ke arah Tol Becakayu.

Advertisement

Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Darwis Yunarta, membenarkan adanya insiden tersebut. Ia menyebut korban merupakan seorang pedagang yang sedang menyeberang jalan saat kejadian berlangsung.

Baca Juga :  Pemerintah Siap Terapkan Cukai Minuman Berpemanis Mulai Semester II-2025

“Sesampainya dekat Halte Agraria wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur, terjadi kecelakaan lalu lintas dan menabrak seorang pedagang buah yang hendak menyeberang dari arah utara ke selatan,” ujar Darwis.

Ia menambahkan, pengemudi kendaraan berjenis Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi B-1756-PJL masih belum diketahui identitasnya dan langsung meninggalkan lokasi kejadian setelah insiden terjadi.

Sorotan Tabrak Lari dan Aturan Hukum

Kasus ini kembali memunculkan sorotan terhadap perilaku pengemudi yang meninggalkan lokasi kecelakaan. Praktisi keselamatan berkendara dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menegaskan bahwa setiap pengendara yang terlibat kecelakaan seharusnya tidak langsung meninggalkan lokasi.

Baca Juga :  Benarkah Kursi 11A Paling Aman? Ini Penjelasan Ahli Penerbangan

Menurutnya, pengemudi wajib memeriksa kondisi korban, memberikan pertolongan, serta melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian.

“Melarikan diri saat ini sudah sulit karena kamera pengawas ada di mana-mana, hampir semua kejadian terekam,” ujarnya.

Secara hukum, kewajiban pengendara dalam kecelakaan lalu lintas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan tersebut, pengemudi diwajibkan untuk menghentikan kendaraan, menolong korban, dan melaporkan kejadian kepada pihak berwenang.

Sementara itu, tindakan tabrak lari dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga tiga tahun atau denda maksimal Rp75 juta, sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana undang-undang tersebut.

Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pengemudi yang terlibat dalam insiden tersebut.***

Editor : Syafira

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel