Dugaan Pungli Curug Bidadari Viral, Disparekraf: Ada Oknum di Jalur Tikus

pungli
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Kabupaten Bogor, Ria Marlisa. Foto: timetoday.id/Amelia Azizah.

TIMETODAY.ID, BOGOR –  Sebuah video yang memperlihatkan dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan wisata Curug Bidadari, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat viral di media sosial.

Dalam rekaman yang beredar, seorang pengunjung mengaku dikenai biaya masuk lebih dari satu kali dalam jarak yang berdekatan. Ia menyebut telah membayar Rp30.000 per orang di pintu registrasi area parkir, lalu dimintai biaya serupa lagi saat berada sekitar 20 meter dari lokasi air terjun.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Kabupaten Bogor, Ria Marlisa, membenarkan bahwa kawasan tersebut saat ini tidak memiliki pengelola resmi. Hal itu terjadi karena lokasi sedang dalam proses penyelesaian administrasi pertanahan.

Advertisement
Baca Juga :  Optimalisasi Jam Operasional Truk Tambang, Pemkab Bogor Bangun Kantong Parkir

“Di lokasi itu sudah tidak ada pengelolanya karena sedang dalam proses perapihan administrasi pertanahan,” ujar Ria saat dikonfirmasi, Senin (6/4/2026).

Ria menjelaskan, kawasan Curug Bidadari tengah menghadapi sengketa lahan sehingga seluruh kegiatan wisata di sana dihentikan. Pihaknya pun mengimbau masyarakat untuk tidak berkunjung ke lokasi tersebut hingga ada kejelasan status pengelolaan.

“Sementara kami tidak menyarankan wisatawan berkunjung ke sana sampai ada pengelola resmi,” katanya.

Lebih jauh, Ria mengungkapkan bahwa Curug Bidadari sebenarnya telah resmi ditutup sejak beberapa tahun lalu. Ia menduga, pungutan liar yang terekam dalam video tersebut dilakukan oleh oknum yang memanfaatkan jalur ilegal.

Baca Juga :  Tornado Langka Mengguncang Utara Paris: Satu Tewas, Puluhan Luka-luka

“Curug Bidadari sejak beberapa tahun lalu sudah ditutup. Jadi kalau melalui jalur-jalur tikus, pasti ada oknum,” tegasnya.

Mengenai rencana pengelolaan ke depan, Ria menyatakan belum bisa dipastikan. Lahan Curug Bidadari merupakan milik Perum Perhutani, bukan aset pemerintah daerah, sehingga langkah lanjutan baru bisa diambil setelah proses sengketa lahan tuntas.

“Belum bisa dikelola Pemkab karena lahannya milik Perhutani. Nanti setelah sengketa lahan selesai, baru ditindaklanjuti ke depannya,” tuntasnya.

Editor : B. Supriyadi

Wartawan : Amelia Azizah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel