TIMETODAY.ID, JAKARTA — Komika Pandji Pragiwaksono kembali memenuhi panggilan penyidik di Bareskrim Polri pada Senin (9/3/2026). Kedatangannya berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan penghinaan dan/atau ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat Toraja.
Pandji tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada pagi hari. Ia menyebut pemeriksaan kali ini diduga berkaitan dengan perkembangan perkara yang sebelumnya telah dilaporkan oleh kelompok masyarakat Toraja.
“Ya, hari ini dipanggil. Sepertinya untuk melanjutkan kasus Toraja,” ujar Pandji kepada wartawan.
Menurutnya, penyidik kemungkinan juga akan menggali informasi mengenai proses sidang adat yang sempat ia jalani di Toraja sekitar dua pekan lalu. Sidang tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelesaian secara adat atas polemik yang muncul.
“Mungkin dari Bareskrim ingin mengetahui perkembangan sidang adat di Toraja yang saya jalani sekitar dua minggu lalu,” katanya.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Rizki Prakoso, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Pandji masih dalam agenda penyidik. Dalam perkara ini, komika tersebut diperiksa dengan status sebagai saksi.
“Masih terjadwal (pemeriksaannya),” ujar Rizki saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Pandji juga pernah dimintai keterangan oleh penyidik pada 2 Februari 2026. Saat itu ia mengaku menjawab puluhan pertanyaan dari penyidik terkait laporan dugaan penghinaan terhadap masyarakat Toraja.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Aliansi Pemuda Toraja setelah beredarnya potongan video penampilan stand up comedy Pandji di media sosial. Dalam video tersebut, materi lawakan Pandji dinilai menyinggung adat dan budaya Toraja.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Pandji juga telah menjalani sidang adat di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Tana Toraja, pada 10 Februari 2026. Dalam forum adat tersebut, ia dijatuhi sanksi berupa kewajiban meminta maaf kepada leluhur serta menyerahkan satu ekor babi dan lima ekor ayam sebagai bagian dari prosesi adat.***
Editor : Syafira
Sumber : iNews.id
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel








































