Apakah Air Mata Bisa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Lengkapnya

Air mata
ilustrasi menangis. Foto: istock

TIMETODAY.ID, JAKARTA Air mata sering kali tidak bisa dibendung ketika seseorang diliputi emosi, baik karena sedih, haru, maupun bahagia. Kondisi tersebut juga kerap terjadi saat seseorang sedang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan. Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan di kalangan umat Muslim: apakah menangis dapat membatalkan puasa?

Merujuk penjelasan yang dimuat di NU Online, menangis pada dasarnya tidak termasuk perbuatan yang membatalkan puasa. Dalam literatur fikih klasik disebutkan bahwa pembatal puasa berkaitan dengan masuknya sesuatu ke dalam rongga tubuh atau tindakan tertentu yang secara jelas melanggar ketentuan puasa.

Salah satu rujukan yang kerap digunakan adalah kitab Matnu Abi Syuja’ yang menjelaskan sejumlah hal yang dapat membatalkan puasa.

Advertisement
Baca Juga :  Boza: Minuman Fermentasi Tradisional Turki yang Kaya Sejarah dan Rasa

Beberapa di antaranya seperti memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh hingga mencapai bagian dalam (jauf), melakukan pengobatan melalui qubul atau dubur, sengaja memuntahkan isi perut, melakukan hubungan suami istri saat berpuasa, hingga keluarnya mani akibat sentuhan kulit.

Selain itu, puasa juga dapat batal apabila seseorang mengalami haid, nifas, pingsan sepanjang hari, atau murtad.

Dalam konteks ini, air mata yang keluar dari mata tidak termasuk dalam kategori tersebut. Secara anatomi, mata tidak memiliki saluran langsung menuju tenggorokan sehingga air mata tidak dianggap sebagai sesuatu yang masuk ke dalam rongga tubuh.

Penjelasan serupa juga disampaikan oleh ulama besar Imam An-Nawawi dalam kitab Rawdah at-Thalibin.

Ia menyebutkan bahwa mata tidak termasuk bagian jauf dan tidak memiliki jalur menuju tenggorokan, sehingga penggunaan celak sekalipun tidak membatalkan puasa meski terasa hingga tenggorokan.

Baca Juga :  Resep Praktis: Tahu dan Ayam Cincang, Pas untuk Menu Harian

Dalam praktik ibadah, menangis juga bukan hal yang asing. Sebuah riwayat hadis dalam kitab Sahih Muslim menyebutkan bahwa Abu Bakar As-Shiddiq kerap menangis ketika sedang salat atau membaca Al-Qur’an, sebagai bentuk kekhusyukan dalam beribadah.

Meski demikian, terdapat satu kondisi yang perlu diperhatikan. Jika air mata yang keluar dari mata masuk ke dalam mulut, bercampur dengan air liur, lalu sengaja ditelan hingga masuk ke tenggorokan, maka hal tersebut dapat membatalkan puasa.

Dengan demikian, selama air mata hanya mengalir keluar dari mata dan tidak tertelan secara sengaja, menangis tidak memengaruhi keabsahan puasa seseorang.***

Editor : Syafira

Sumber : CNNIndonesia.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel