TIMETODAY.ID, BOGOR – Sebuah surat permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diedarkan aparat Desa Jampang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat kepada sejumlah pengusaha setempat memicu respons Bupati Bogor, Rudy Susmanto.
Rudy menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah lebih dulu mengeluarkan surat resmi yang melarang seluruh aparatur pemerintah, dari tingkat perangkat daerah hingga desa, untuk meminta tunjangan hari raya (THR) kepada perusahaan.
Dalam surat yang beredar luas itu, pegawai pemerintah desa menyebut bahwa menjelang Idul Fitri 1447 H, mereka memohon bantuan dan perhatian dari para pengusaha atau donatur dalam bentuk apa pun. Surat tersebut ditujukan kepada pelaku usaha yang beroperasi di wilayah Desa Jampang.
“Kami Pemkab Bogor secara resmi sudah mengeluarkan surat yang kami kirimkan kepada SKPD, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa untuk tidak melakukan permohonan bantuan THR ke perusahaan yang ada di wilayahnya,” ujar Rudy kepada wartawan, Senin (9/3/2026).
Rudy menyatakan, larangan itu diterbitkan demi menjaga integritas aparatur pemerintah sekaligus memastikan suasana Ramadan tidak ternodai oleh praktik yang berpotensi menimbulkan polemik. Ia mengimbau seluruh kepala desa dan jajaran aparatur untuk mematuhi ketentuan tersebut demi memelihara kepercayaan masyarakat.
“Kita tidak ingin niatan baik, karena satu atau dua hal, mencederai perjalanan puasa kita 30 hari ini,” kata Rudy.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel





































