Surat THR Aparat Desa Jampang Picu Respons Bupati Bogor

Aparat Desa Jampang
Bupati Bogor, Rudy Susmanto. Foto : timetoday.id/Amelia Azizah.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Sebuah surat permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diedarkan aparat Desa Jampang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat kepada sejumlah pengusaha setempat memicu respons Bupati Bogor, Rudy Susmanto.

Rudy menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah lebih dulu mengeluarkan surat resmi yang melarang seluruh aparatur pemerintah, dari tingkat perangkat daerah hingga desa, untuk meminta tunjangan hari raya (THR) kepada perusahaan.

Dalam surat yang beredar luas itu, pegawai pemerintah desa menyebut bahwa menjelang Idul Fitri 1447 H, mereka memohon bantuan dan perhatian dari para pengusaha atau donatur dalam bentuk apa pun. Surat tersebut ditujukan kepada pelaku usaha yang beroperasi di wilayah Desa Jampang.

Advertisement
Baca Juga :  Tindak Lanjuti Temuan BPK, Pemkab Bogor Tertibkan Kendaraan Dinas

“Kami Pemkab Bogor secara resmi sudah mengeluarkan surat yang kami kirimkan kepada SKPD, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa untuk tidak melakukan permohonan bantuan THR ke perusahaan yang ada di wilayahnya,” ujar Rudy kepada wartawan, Senin (9/3/2026).

Baca Juga :  Resto Liwet Asep Stroberi Terancam Ditutup, Rudy Susmanto Beberkan Penyebabnya!

Rudy menyatakan, larangan itu diterbitkan demi menjaga integritas aparatur pemerintah sekaligus memastikan suasana Ramadan tidak ternodai oleh praktik yang berpotensi menimbulkan polemik. Ia mengimbau seluruh kepala desa dan jajaran aparatur untuk mematuhi ketentuan tersebut demi memelihara kepercayaan masyarakat.

“Kita tidak ingin niatan baik, karena satu atau dua hal, mencederai perjalanan puasa kita 30 hari ini,” kata Rudy.

Editor : B. Supriyadi

Wartawan : Amelia Azizah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel