TIMETODAY.ID, JAKARTA — Menjelang akhir bulan Ramadan, umat Muslim di berbagai daerah mulai mempersiapkan diri menunaikan zakat fitrah. Ibadah ini menjadi kewajiban yang harus ditunaikan setiap Muslim yang telah balig dan memiliki kemampuan secara finansial.
Namun di tengah pelaksanaannya, masih banyak masyarakat yang bertanya mengenai waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah agar tidak terlambat dan tetap sah menurut ketentuan syariat.
Zakat fitrah harus ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Karena itu, umat Muslim dianjurkan tidak menunda pembayaran hingga mendekati hari raya. Jika zakat dibayarkan setelah salat Id, maka nilainya tidak lagi dianggap sebagai zakat fitrah, melainkan hanya sedekah biasa.
Dalam Al-Qur’an, kewajiban zakat dijelaskan dalam Surah At-Taubah ayat 103 yang berbunyi:
خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡ ۖ إِنَّ صَلَٰوتَكَ سَكَنٞ لَّهُمۡ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya: Ambillah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui (QS At-Taubah: 103).
Ayat tersebut menjadi landasan bagi kewajiban zakat, termasuk zakat fitrah yang ditunaikan pada bulan Ramadan. Dalam praktiknya, zakat fitrah diberikan kepada mustahik, yaitu golongan yang berhak menerima zakat, sehingga dapat membantu memenuhi kebutuhan mereka menjelang hari raya.
Selain itu, terdapat pula hadis Nabi Muhammad SAW yang menjelaskan tujuan dan waktu pelaksanaan zakat fitrah:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
Artinya: Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan perkataan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum salat (Idulfitri), berarti ini merupakan zakat yang diterima, dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat (Idulfitri) berarti hal itu merupakan sedekah biasa (HR Abu Daud, Ibnu Majah, dan Daru Quthni).
Berdasarkan hadis tersebut, zakat fitrah memiliki beberapa hikmah penting. Selain berfungsi membersihkan jiwa orang yang berpuasa, zakat fitrah juga menjadi bentuk kepedulian sosial dengan membantu masyarakat yang membutuhkan.
Secara umum, umat Muslim sudah dapat menunaikan zakat fitrah sejak awal Ramadan. Meski demikian, terdapat perbedaan pandangan di antara sejumlah mazhab mengenai batas waktu pembayarannya.
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa zakat fitrah boleh dibayarkan sejak sebelum Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri. Sementara itu, Mazhab Maliki membolehkan pembayaran zakat fitrah dilakukan mulai dua hari sebelum Idulfitri hingga sebelum pelaksanaan salat Id.
Mazhab Syafi’i memandang zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri, meskipun waktu yang paling utama adalah sebelum salat Id dilaksanakan. Adapun Mazhab Hambali memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dilakukan dua hari sebelum Idulfitri hingga sebelum salat Id.
Dengan berbagai pandangan tersebut, umat Muslim tetap dianjurkan untuk tidak menunda pembayaran zakat fitrah. Menunaikannya lebih awal dinilai lebih baik agar zakat dapat segera disalurkan kepada mustahik sebelum hari raya tiba.***
Editor : Syafira
Sumber : CNNIndonesia.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel







































