Pungli Berkedok Jukir di Masjid Nurul Wathon Pakansari Diusut Dishub

Pungli
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih (kiri), menjelaskan langkah penanganan dugaan pungli parkir di kawasan Masjid Nurul Wathon, Pakansari, Cibinong, Selasa (3/3/2026). Dishub memasang barier dan menerjunkan petugas mobile untuk mencegah aksi pungutan liar di area masjid. Foto : timetoday.id/Amelia Azizah.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Praktik pungutan liar (pungli) berkedok juru parkir (jukir) di kawasan Masjid Nurul Wathon, Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat kini tengah diusut. Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor bertindal setelah laporan sejumlah warga yang menjadi korban viral di media sosial.

Oknum yang mengaku sebagai jukir resmi itu menyodorkan karcis dan meminta bayaran Rp 10.000 untuk mobil dan Rp 5.000 untuk sepeda motor kepada pengendara yang hendak mengunjungi masjid. Padahal, Dishub Kabupaten Bogor menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin pungutan parkir di area tersebut.

Salah satu korban, Yatna, mengaku diperdaya saat hendak menunaikan salat maghrib di Masjid Nurul Wathon. Ia sempat mempertanyakan keabsahan karcis yang disodorkan, namun pelaku meyakinkannya bahwa pungutan itu resmi.

Advertisement
Baca Juga :  Tinggal Tunggu Restu Mendagri, Tiga Sosok Ini Siap Nakhodai Tirta Pakuan Kota Bogor

“Saya nanya, ini resmi, Mas? Dijawab, iya resmi, Mas, dari lingkungan. Ya saya iyakan saja,” ujar Yatna, dikutip darai ceklissatu.com, Senin (2/3/2026).

pungli
Karcis parkir. Foto : Ist.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, memastikan pihaknya telah turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi laporan tersebut. Aktivitas parkir berbayar memang ditemukan, namun lokasinya berada di luar area masjid.

“Itu kita pastikan ada, tetapi di luar Masjid Nurul Wathon. Kita sudah menyesuaikan dengan kondisi dan situasi, di mana kita pasang tutup untuk barier. Tidak ada yang di depan masjid,” ujar Dadang, Selasa (3/3/2026).

Ia menegaskan, seluruh pungutan yang terjadi di kawasan itu tidak memiliki dasar resmi dari Dishub. Seluruh kendaraan diarahkan parkir di kawasan Pakansari dan Laga Tangkas, kecuali penyandang disabilitas yang diizinkan parkir lebih dekat dengan masjid.

Baca Juga :  Dedi Mulyadi Minta Pemkot Bogor Atasi Persoalan Kemacetan 

Sebagai respons atas viralnya kasus ini, Dishub memasang spanduk “Area Parkir Gratis” di sekitar masjid dan menerjunkan tiga petugas mobile yang berjaga sejak pagi hingga pukul 21.00 WIB.

Dadang memperingatkan, apabila praktik pungli kembali ditemukan, pihaknya tidak akan segan memproses pelaku secara hukum bersama aparat kepolisian.

“Bila mana terjadi pungutan parkir, kita akan tindak tegas, akan kita proses. Kita akan berkoordinasi dengan kepolisian karena ini menyangkut pungutan liar,” tegasnya.

Editor : B. Supriyadi

Wartawan : Amelia Azizah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel