Konflik Timur Tengah Memanas, MUI Dorong RI Cabut Keanggotaan BoP

MUI
Gedung MUI. Foto: MUI

TIMETODAY.ID, JAKARTA — Ketegangan geopolitik di Timur Tengah memicu respons keras dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Lembaga keagamaan tersebut secara resmi mendesak pemerintah Indonesia mencabut keanggotaan dari Board of Peace (BoP) menyusul serangan militer yang dilakukan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran pada Sabtu (28/2/2026).

Sikap tegas itu tertuang dalam Tausiyah MUI Nomor: Kep-28/DP-MUI/III/2026 yang ditandatangani Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan pada Minggu (1/3/2026).

Dalam pernyataannya, MUI menilai keberadaan Amerika Serikat dalam Board of Peace tidak lagi menunjukkan efektivitas dalam mendorong perdamaian global, terutama terkait perjuangan kemerdekaan Palestina. Serangan terhadap Iran justru dinilai memperkuat ketimpangan arsitektur keamanan internasional.

Advertisement

“MUI mendesak pemerintah Indonesia agar mencabut keanggotaan dari BoP karena dipandang tidak efektif mewujudkan kemerdekaan sejati di Palestina,” bunyi pernyataan resmi MUI, dikutip Senin (2/3/2026).

Serangan udara gabungan Amerika Serikat dan Israel tersebut dilaporkan menewaskan Pemimpin Tertinggi Iran, Ali Khamenei. Atas peristiwa itu, MUI menyampaikan belasungkawa mendalam.

Baca Juga :  IHSG Pecah Rekor Tertinggi, Sektor Teknologi Pimpin Penguatan Pasar

“MUI menyampaikan duka mendalam atas gugurnya Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei sebagai akibat serangan Israel-Amerika pada (28/2/2026). Kita menyampaikan ‘inna ilaihi raji’un’. Sebagai syuhada kita doakan semoga menjadi penghuni surga, Amin,” tulis MUI dalam poin tausiyahnya.

MUI juga mengutuk keras serangan tersebut karena dinilai bertentangan dengan prinsip kemanusiaan serta semangat Pembukaan UUD 1945. Organisasi itu menduga terdapat motif sistematis untuk melemahkan posisi strategis Iran sekaligus membatasi dukungannya terhadap perjuangan Palestina.

Di sisi lain, serangan balasan Iran terhadap pangkalan militer di kawasan Teluk dinilai MUI sebagai tindakan yang memiliki legitimasi hukum internasional.

“Serangan balasan Iran ini dibenarkan dan dilindungi oleh hukum internasional. Karena itu, untuk menghindari eskalasi yang lebih luas, maka Amerika dan Israel harus menghentikan serangan ke Iran karena serangan ini bertentangan dengan Pasal 2 (4) Deklarasi PBB,” tegas MUI.

Baca Juga :  Indonesia Tampil Solid di Thailand, 25 Medali Buka Jalan ke Asian Para Games 2026

Menurut MUI, eskalasi konflik ini tidak bisa dipandang sebagai insiden terpisah. Situasi tersebut disebut sebagai bagian dari konfigurasi geopolitik besar yang berpotensi menyeret Timur Tengah ke konflik terbuka yang lebih luas.

Merespons kondisi yang terus memanas, MUI mengajak umat Islam di berbagai negara meningkatkan doa melalui pelaksanaan qunut nazilah.

“MUI mengajak umat Islam di berbagai belahan dunia agar terus melakukan qunut nazilah secara sungguh-sungguh berdoa dalam salat untuk memohon pertolongan dan perlindungan Allah SWT terhadap umat Islam yang sedang mengalami kesulitan,” seru MUI.

Selain seruan spiritual, MUI juga meminta komunitas internasional, khususnya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), mengambil langkah konkret guna menghentikan konflik dan memastikan penghormatan terhadap hukum internasional demi mencegah dampak global yang lebih luas.***

Editor : Syafira

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel