TIMETODAY.ID, JAKARTA – Puluhan penerima beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) merugikan negara setelah terbukti mengabaikan kewajiban pengabdian yang menjadi syarat mutlak penerimaan dana publik tersebut. Sebanyak 44 awardee dijerat sanksi, delapan di antaranya diwajibkan mengembalikan seluruh dana beasiswa yang telah dinikmati, sementara 36 lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
awardee mengungkapkan, temuan itu merupakan hasil penelitian mendalam terhadap lebih dari 600 penerima beasiswa, menggunakan data perlintasan keimigrasian dari Direktorat Jenderal Imigrasi, laporan masyarakat, serta penelusuran media sosial para awardee.
“Kami sudah melakukan penelitian terhadap mungkin lebih dari 600 awardee dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan sanksi, termasuk pengembalian 8 orang, 36 lagi sedang dalam proses,” kata Sudarto dikutip dari tirto.id, Selasa (24/2/2026).
Sudarto menegaskan, awardee yang terbukti melanggar tidak hanya wajib mengembalikan dana beasiswa, tetapi juga dikenai bunga dan diblokir dari seluruh program LPDP di masa mendatang. Ketentuan itu telah tercantum dalam perjanjian yang ditandatangani setiap penerima beasiswa sejak awal.
“Setiap kasus kami akan proses secara objektif dan proporsional. Tentunya kami tetap terus menjaga amanah publik bahwa ini adalah dana publik yang harus dikembalikan, harus memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada Indonesia,” ujarnya.
Meski demikian, Sudarto mengingatkan tidak semua laporan yang masuk otomatis dikategorikan pelanggaran. Sejumlah awardee diketahui masih menjalani masa magang atau membangun usaha di luar negeri selama dua tahun, yang diperbolehkan sesuai buku pedoman, sementara sebagian lain telah menuntaskan masa pengabdian atau mendapat penugasan resmi dari instansinya.
Kasus DS
Di tengah penertiban tersebut, kasus alumni LPDP berinisial DS yang viral di media sosial turut menyeret perhatian publik. DS menjadi sorotan setelah mengunggah video yang menampilkan paspor Inggris milik anaknya, disertai keterangan yang dinilai warganet merendahkan paspor Indonesia.
“Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan kebangsaan yang selalu ditanamkan oleh LPDP kepada para penerima beasiswanya,” tegas Sudarto.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menambahkan, suami DS telah menyatakan kesediaan mengembalikan seluruh dana beasiswa yang diterima, termasuk bunganya.
“Bosnya LPDP sudah berbicara dengan suami yang bersangkutan. Dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai dari LPDP, termasuk bunganya,” ujar Purbaya.





































