Purbaya Ambil Sikap Keras, Alumni LPDP Viral Resmi Diblacklist Permanen

LPDP
Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Instagram/purbayayudhi_official

TIMETODAY.ID, JAKARTA — Kontroversi yang bermula dari unggahan media sosial kini berujung konsekuensi serius. Pemerintah memutuskan memasukkan pasangan alumni beasiswa negara LPDP, Dwi Sasetyaningtyas dan Arya Iwantoro, ke dalam daftar hitam permanen setelah polemik yang dinilai mencederai nilai kebangsaan serta pelanggaran kewajiban pengabdian.

Keputusan tegas itu disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai respons atas pernyataan Dwi yang viral di media sosial.

Dalam video tersebut, Dwi mengungkapkan keinginannya agar anak-anaknya tidak menjadi warga negara Indonesia.

Advertisement

“I know the world seems unfair. Tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu,” ucapnya dalam video yang kemudian memicu kritik luas publik.

Blacklist Permanen dari Pemerintah

Purbaya menegaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan bukan sekadar teguran administratif, melainkan pembatasan permanen terhadap hubungan profesional dengan pemerintah.

“Blacklist artinya nanti mereka tidak bisa kerja lagi (berhubungan) dengan pemerintah di sini, selama saya di sini atau di blacklist permanen, dua-duanya (Dwi Sasetyaningtyas dan Arya Iwantoro),” ujar Purbaya usai konferensi pers APBN Kita, Senin (23/2/2026).

Baca Juga :  HUT ke-80 RI di Bern, Bazar Kuliner, Musik, dan Penghargaan untuk Diaspora

Langkah tersebut diambil karena dana pendidikan yang mereka terima berasal dari publik melalui program beasiswa negara.

Fokus Sanksi Finansial pada Arya Iwantoro

Sorotan utama pemerintah kini tertuju pada Arya Iwantoro, suami Dwi, yang diketahui belum menyelesaikan kewajiban pengabdian setelah menyelesaikan studi doktoralnya di Utrecht, Belanda, pada 2022.

Sebagai penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Arya terikat aturan 2N+1, yakni kewajiban berkontribusi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun.

Namun, Arya diketahui masih bekerja sebagai peneliti di Inggris. Pemerintah memastikan proses pengembalian dana beasiswa sedang berjalan.

“Suaminya kan sudah selesai. Tapi ada bunga,” kata Purbaya menanggapi mekanisme pengembalian dana tersebut.

Perhitungan Pengembalian Dana

LPDP saat ini tengah menghitung total kewajiban yang harus dikembalikan, meliputi biaya pendidikan, biaya hidup, serta akumulasi bunga akibat pelanggaran kontrak pengabdian.

Pemanggilan terhadap Arya menjadi bagian dari proses klarifikasi dan penegakan aturan agar dana abadi pendidikan tetap digunakan secara adil dan tepat sasaran.

Baca Juga :  Terjebak Sindikat Online Scam, 91 WNI Kembali ke Indonesia

“LPDP tengah melakukan pemanggilan kepada saudara AP untuk meminta klarifikasi, serta akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi,” tulis pernyataan resmi LPDP.

Alarm Moral bagi Penerima Beasiswa Negara

Kasus ini berkembang menjadi diskusi publik yang lebih luas mengenai tanggung jawab moral penerima beasiswa negara. Banyak warganet menilai terdapat kontradiksi antara sikap meremehkan kewarganegaraan Indonesia dengan fakta bahwa pendidikan tinggi pasangan tersebut dibiayai dana publik.

Meski Dwi telah menyampaikan permohonan maaf dan menyebut pernyataannya dipicu frustrasi pribadi, pemerintah tetap menegaskan bahwa integritas dan komitmen kebangsaan merupakan bagian tak terpisahkan dari program beasiswa negara.

Bagi pemerintah, LPDP bukan sekadar pembiayaan pendidikan, melainkan investasi jangka panjang untuk mencetak sumber daya manusia yang kembali berkontribusi bagi Indonesia.***

Editor : Syafira

Sumber : Okezone.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel