Imlek Jadi Momentum Pembinaan, 44 Napi Dapat Remisi 15 Hari hingga 2 Bulan

Imlek
Ilustrasi lembaga pemasyarakatan (lapas). Foto: Istimewa

TIMETODAY.ID, JAKARTA — Sebanyak 44 warga binaan pemeluk agama Konghucu menerima Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus dalam rangka Hari Raya Imlek 2026, Selasa (17/2/2026). Pemberian remisi tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Menteri Imipas Agus Andrianto menyampaikan bahwa pengurangan masa pidana diberikan mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Remisi ini merupakan bentuk penghormatan negara atas perubahan positif yang ditunjukkan warga binaan selama menjalani masa pembinaan.

“Negara memberikan penghormatan kepada saudara-saudara yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan, salah satunya melalui pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus pada perayaan Imlek kali ini,” ujar Agus.

Advertisement
Baca Juga :  Lontong Cap Go Meh, Simbol Akulturasi dan Harapan di Perayaan Imlek

Secara rinci, 11 orang memperoleh remisi 15 hari, 25 orang mendapat remisi 1 bulan, 3 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 4 orang memperoleh remisi 2 bulan. Selain itu, 1 orang anak binaan menerima PMP Khusus I selama 15 hari.

Agus menegaskan, remisi dan PMP diberikan secara selektif dan objektif kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif serta substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemberian ini dilaksanakan secara selektif dan objektif. Selain sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi kelebihan penghuni di lapas dan rutan,” katanya.

Baca Juga :  1.000 Dosis Vaksin Antraks Disuntikkan ke Ternak di Kabupaten Bogor

Sementara itu, Dirjenpas Mashudi menyebut pemberian remisi pada momen hari besar keagamaan merupakan wujud pemenuhan hak warga binaan sekaligus bagian dari strategi pembinaan berkelanjutan.

“Remisi dan PMP tidak hanya pengurangan hukuman, melainkan instrumen pembinaan yang mendorong Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ujar Mashudi.

Pemberian RK dan PMP Khusus Hari Raya Imlek 2026 tersebut juga berdampak pada penghematan anggaran biaya makan warga binaan sebesar Rp25.447.500.

Melalui kebijakan ini, Ditjenpas menegaskan komitmennya dalam memenuhi hak warga binaan secara terukur, akuntabel, dan berkeadilan.

Editor : Syafira

Sumber : iNews.id

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel