TIMETODAY.ID, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan kebijakan baru pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2026 dengan memprioritaskan penguatan ekonomi desa melalui program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang mulai berlaku sejak 12 Februari 2026.
Dalam beleid tersebut, pemerintah mengalokasikan 58,03 persen dari total pagu Dana Desa 2026 untuk mendukung KDMP. Nilainya mencapai sekitar Rp34,57 triliun dari total pagu Rp60,57 triliun.
“Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP dihitung sebesar 58,03 persen dari pagu Dana Desa setiap desa atau sebesar Rp34.570.000.000.000,” bunyi Pasal 15 ayat (3) aturan tersebut, dikutip Senin (16/2/2026).
Dengan alokasi khusus tersebut, sisa anggaran sekitar Rp26 triliun akan disalurkan melalui skema Dana Desa reguler.
Fokus Penguatan Ekonomi Desa
Dana pendukung KDMP diarahkan untuk membiayai berbagai kebutuhan infrastruktur ekonomi desa. Di antaranya pembayaran angsuran pembangunan fisik gerai koperasi, pembangunan pergudangan desa, serta penyediaan fasilitas penunjang lainnya.
Meski memberikan porsi besar untuk KDMP, Pasal 20 ayat (1) dalam PMK tersebut tetap menegaskan bahwa Dana Desa harus mendukung pembangunan berkelanjutan di berbagai sektor prioritas.
Program yang tetap menjadi fokus antara lain ketahanan pangan atau lumbung pangan desa, energi desa, pengembangan lembaga ekonomi desa lainnya, pembangunan infrastruktur melalui program padat karya tunai desa, hingga penguatan infrastruktur digital dan teknologi di desa.
Mekanisme Penyaluran Berbeda
PMK ini juga mengatur perbedaan mekanisme pencairan dana. Dana Desa reguler disalurkan melalui pemotongan di tingkat kabupaten/kota dan diteruskan ke Rekening Kas Desa (RKD).
Sementara itu, dana pendukung KDMP akan disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampung khusus.
Penyaluran tetap mensyaratkan validasi dokumen dari pemerintah daerah untuk memastikan akuntabilitas penggunaan dana.
“Penyaluran Dana Desa dilaksanakan setelah KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus dan Keistimewaan menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota secara lengkap dan benar,” bunyi Pasal 24 ayat (1) regulasi tersebut.***
Editor : Syafira
Sumber : iNews.id
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel






































