Purbaya Percepat Pembayaran Kompensasi ke Pertamina dan PLN Jadi Bulanan

Purbaya
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Pradita Utama

TIMETODAY.ID, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengubah mekanisme pembayaran dana kompensasi bagi PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero). Kebijakan baru ini membuat pencairan dana dilakukan lebih cepat—setiap bulan—untuk mengimbangi beban kedua BUMN yang menjual BBM dan listrik di bawah harga keekonomian.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2025, yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 19 November 2025. Regulasi ini mengatur tata cara penyediaan, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban dana kompensasi akibat kebijakan harga jual eceran BBM dan tarif listrik yang ditetapkan pemerintah.

Dalam aturan itu ditegaskan tujuan perubahan kebijakan.

Advertisement

“Untuk memberikan pedoman tata kelola dana kompensasi atas biaya yang telah dikeluarkan BUMN atas penugasan yang secara finansial tidak menguntungkan, termasuk margin yang diharapkan sepanjang dalam tingkat kewajaran sesuai penugasan yang diberikan pemerintah,” demikian tertulis dalam pertimbangan beleid tersebut, dikutip Jumat (21/11/2025).

Baca Juga :  Pertamina Sesuaikan Harga BBM Nonsubsidi, Ini Rinciannya per Wilayah

Melalui PMK baru ini, pemerintah menetapkan bahwa pembayaran kompensasi dilakukan setiap bulan sebesar 70% dari hasil reviu perhitungan bulanan. Sebelumnya, pembayaran dilakukan per tiga bulan, setelah tagihan direviu setiap tanggal 10 pasca periode triwulan berakhir. Perubahan ritme pembayaran ini dinilai memberi napas tambahan untuk menjaga arus kas kedua perusahaan energi nasional tersebut.

Purbaya juga menegaskan fleksibilitas kebijakan ini.

“Menteri Keuangan dapat melakukan penyesuaian besaran persentase sesuai kemampuan keuangan negara. Kebijakan pembayaran dana kompensasi berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dana kompensasi tahun anggaran sebelumnya,” ujarnya.

Baca Juga :  UMKM di Indonesia Terancam”Dibunuh” Aplikasi Buatan China

Jika terjadi kelebihan pembayaran, penyelesaian dapat dilakukan melalui pengurangan pembayaran periode berikutnya atau penyetoran selisih kembali ke kas negara. Pemerintah juga mengatur mekanisme penyelesaian PPN atas kelebihan penerimaan badan usaha melalui pengurangan PPN kompensasi periode selanjutnya atau pemindahbukuan ke rekening kas negara.

Secara teknis, pembayaran kompensasi bulanan mengacu pada proyeksi dana kompensasi yang dihitung Direktorat Jenderal Anggaran dan kemudian direviu oleh Inspektorat Jenderal. Reviu menyeluruh tetap dilakukan setiap tahun oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dengan perubahan ini, pemerintah berharap beban finansial Pertamina dan PLN dapat lebih terkendali, sementara masyarakat tetap memperoleh akses energi dengan harga terjangkau.***

Editor : Syafira

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel