
TIMETODAY.ID, BOGOR – Satpol PP Kabupaten Bogor membongkar bangunan pedagang kaki lima (PKL) liar di Kampung Pasir Maung, Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Jawa Barat, Jumat (13/02/2026).
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam mengatakan bahwa penertiban dilakukan terhadap sembilan bangunan semi permanen yang berdiri di atas ruang milik jalan tanpa izin.
“Dilokasi tersebut di tertibkan 9 bangunan PKL semi permanen yang berdiri di ruang milik jalan,” ujar Cecep Imam, Jumat (13/02/2026).
Dari sembilan bangunan yang ditertibkan, tiga di antaranya telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya. Sementara enam bangunan lainnya dibongkar oleh petugas.
“Dari total 9 bangunan, 3 bangunan di antaranya sudah dilamukan pembongkaran secara mandiri oleh pemilik bangunan tersebut, 6 bangunan di tertibkan okeh petugas menggunakan palu gada,” terangnya.
Kata dia, pembongkaran dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
Menurut Cecep, proses penertiban berlangsung aman dan kondusif.
“Kegiatan berjalan dengan aman, lancar dan kondusif,” tegas Cecep.
Pemerintah daerah mengimbau para pedagang agar tidak mendirikan bangunan tanpa izin, khususnya di area yang melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































