Sembilan Lapak PKL Liar di Bogor Diratakan Satpol PP

PKL
Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor membongkar bangunan pedagang kaki lima liar di Kampung Pasir Maung, Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jumat (13/2/2026). Puing-puing bangunan semi permanen berupa rangka besi, asbes, dan material lainnya berserakan di pinggir jalan setelah enam dari sembilan bangunan dibongkar paksa menggunakan palu gada. Foto: Dok. Satpol PP Kabupaten Bogor.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Satpol PP Kabupaten Bogor membongkar bangunan pedagang kaki lima (PKL) liar di Kampung Pasir Maung, Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Jawa Barat, Jumat (13/02/2026).

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam mengatakan bahwa penertiban dilakukan terhadap sembilan bangunan semi permanen yang berdiri di atas ruang milik jalan tanpa izin.

“Dilokasi tersebut di tertibkan 9 bangunan PKL semi permanen yang berdiri di ruang milik jalan,” ujar Cecep Imam, Jumat (13/02/2026).

Advertisement
Baca Juga :  Kronologi Penembakan Pelajar oleh Oknum Polisi di Kota Semarang 

Dari sembilan bangunan yang ditertibkan, tiga di antaranya telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya. Sementara enam bangunan lainnya dibongkar oleh petugas.

“Dari total 9 bangunan, 3 bangunan di antaranya sudah dilamukan pembongkaran secara mandiri oleh pemilik bangunan tersebut, 6 bangunan di tertibkan okeh petugas menggunakan palu gada,” terangnya.

Kata dia, pembongkaran dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.

Baca Juga :  Kirab Budaya Jadi Puncak Perayaan Milad ke-40 Desa Bantarsari

Menurut Cecep, proses penertiban berlangsung aman dan kondusif.

“Kegiatan berjalan dengan aman, lancar dan kondusif,” tegas Cecep.

Pemerintah daerah mengimbau para pedagang agar tidak mendirikan bangunan tanpa izin, khususnya di area yang melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum.

Editor : B. Supriyadi

Wartawan : Amelia Azizah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel