
TIMETODAY.ID, JAKARTA – Perpanjangan SIM wajib dilakukan setiap 5 tahun sekali. Kini, prosesnya semakin mudah karena bisa dilakukan secara online melalui aplikasi resmi. Di beberapa kota besar, layanan ini didukung sistem digital seperti SINAR dan aplikasi dari Korlantas.
Lalu, bagaimana jika kamu sedang berada di luar kota saat masa berlaku SIM hampir habis? Apakah tetap bisa diperpanjang? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Apakah Bisa Perpanjang SIM di Kota Lain?
Ya, perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan di kota lain. Kamu tidak perlu kembali ke kota asal untuk memperpanjang SIM.
Perpanjangan bisa dilakukan melalui:
- Kantor Satpas terdekat
- Layanan SIM Keliling
- Aplikasi resmi Korlantas Polri yaitu Digital Korlantas POLRI
Dengan sistem ini, masyarakat bisa mengurus perpanjangan SIM dari mana saja selama masih dalam masa berlaku (belum kedaluwarsa).
Syarat Perpanjang SIM di Kota Lain
Berdasarkan informasi dari Digital Korlantas POLRI, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- SIM lama (yang masih berlaku)
- KTP
- Bukti hasil tes psikologi
- Bukti tes RIKKES (pemeriksaan kesehatan jasmani)
- Pas foto berlatar biru
- Foto tanda tangan di kertas putih polos
Pastikan semua dokumen jelas dan sesuai ketentuan agar proses verifikasi berjalan lancar.
Prosedur Perpanjang SIM di Kota Lain Secara Online
Jika ingin lebih praktis tanpa antre, kamu bisa memperpanjang SIM lewat aplikasi. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh dan instal aplikasi Digital Korlantas POLRI
- Daftar akun melalui menu Register
- Pilih menu “SIM”
- Klik “Permohonan Perpanjangan SIM”
- Isi data lengkap dan unggah dokumen persyaratan
- Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke email
- Tekan tombol “Kirim” setelah memastikan data benar
- Lakukan pembayaran sesuai instruksi di email
- Tunggu proses verifikasi
Jika semua tahapan berhasil, SIM baru akan diproses dan dikirim ke alamat yang kamu daftarkan.
Jadi, tidak perlu panik jika sedang berada di luar kota saat SIM akan habis masa berlakunya. Selama masih aktif dan syarat terpenuhi, perpanjangan tetap bisa dilakukan dengan mudah, baik secara online maupun offline. (MG4)
Editor : Salma
Sumber : idntimes.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel







































