TIMETODAY.ID, JAKARTA— Harapan baru muncul bagi masyarakat peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang kepesertaannya sempat nonaktif sementara. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) memastikan bahwa kondisi administratif tersebut tidak boleh menjadi alasan rumah sakit menolak pasien yang membutuhkan layanan medis.
Penegasan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 yang ditetapkan pada Rabu (11/02/2026). Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa keselamatan pasien harus tetap menjadi prioritas utama, terlepas dari status administrasi kepesertaan JKN, termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, menekankan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan layanan medis sesuai kebutuhan pasien.
“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien,” ujar Azhar, dikutip Kamis (12/2/2026).
Dalam ketentuan tersebut, larangan penolakan pasien berlaku maksimal selama tiga bulan sejak status kepesertaan dinyatakan nonaktif sementara oleh BPJS Kesehatan. Selama periode tersebut, rumah sakit tetap harus memberikan pelayanan sesuai standar profesi kedokteran.
Pelayanan yang diberikan juga harus memprioritaskan penanganan kegawatdaruratan serta tindakan medis esensial yang bertujuan menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan. Penanganan tersebut harus terus dilakukan hingga kondisi pasien stabil dan dapat dilanjutkan melalui sistem rujukan yang berlaku.
Azhar menegaskan, kehadiran negara dalam menjamin akses layanan kesehatan, terutama bagi kelompok masyarakat rentan, merupakan komitmen yang tidak bisa ditawar.
“Jangan sampai ada pasien yang tertunda penanganannya karena kendala administratif. Keselamatan pasien adalah prioritas yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.
Kebijakan ini diharapkan menjadi penguat jaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, sekaligus menegaskan bahwa urusan administrasi tidak boleh mengalahkan kebutuhan dasar manusia untuk mendapatkan pertolongan medis yang layak.***
Editor : Syafira
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































