Kejari Kabupaten Bogor Lelang Barang Sitaan Perkara Inkrah

Kejari
Petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor memeriksa sejumlah sepeda motor yang akan dilelang dalam kegiatan lelang terbuka barang sitaan perkara berkekuatan hukum tetap, Rabu (11/2/2026). Foto : timetoday.id/Amelia Azizah.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menggelar lelang terbuka terhadap sejumlah barang sitaan dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu (11/2/2026). Barang yang dilelang merupakan hasil sitaan perkara periode akhir 2024 hingga 2025.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kabupaten Bogor, Renaldi Ardiansyah mengatakan, barang yang dilelang meliputi lebih dari 10 unit sepeda motor, dua unit mobil, serta lebih dari 10 unit telepon genggam berbagai merek.

Baca Juga :  Kejari Kabupaten Bogor Bekuk Tiga Orang dalam Kasus Narkotika Modus Keripik Pisang, Satu Buron

“Barang yang inkrah ini dari periode perkara akhir 2024 dan 2025. Ada kendaraan roda empat, roda dua, dan telepon genggam,” kata Renaldi.

Advertisement

Lelang dilakukan secara terbuka untuk umum. Masyarakat dapat mengikuti penawaran langsung di kantor Kejari maupun melalui mekanisme yang telah ditentukan. Renaldi menjelaskan, masyarakat dapat melihat barang lelang dan menyampaikan penawaran sesuai nilai wajar yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Pj Bupati Bogor Apresiasi Festival Durian, Dukung Kesejahteraan Petani dan UMKM

Nilai limit lelang bervariasi. Untuk telepon genggam, harga dimulai dari Rp 12.000 hingga Rp 14.000. Adapun kendaraan roda empat ditawarkan hingga Rp 35 juta.

Pemenang lelang akan memperoleh dokumen resmi dan kuitansi kepemilikan sesuai ketentuan. Seluruh hasil penjualan akan disetorkan ke kas negara melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Editor : B. Supriyadi

Wartawan : Amelia Azizah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel