
TIMETODAY.ID, JAKARTA — Nasib tragis membayangi Leqaa Kordia, perempuan Palestina yang kehilangan ratusan anggota keluarganya akibat konflik di Jalur Gaza. Kini, perempuan berusia 33 tahun itu kembali menghadapi situasi sulit setelah ditangkap oleh petugas imigrasi Amerika Serikat (AS) dan dilaporkan mengalami gangguan kesehatan saat berada dalam tahanan.
Kordia saat ini menjalani perawatan medis di Texas setelah mengalami kejang ketika berada di pusat penahanan imigrasi AS. Departemen Keamanan Dalam Negeri AS menyebut, perempuan tersebut telah dirawat sejak 6 Februari 2026 sekitar pukul 20.45 waktu setempat.
“Staf medis di Pusat Penahanan Prairieland Alvarado, Texas, memberi tahu ICE (Penegakan Imigrasi dan Bea Cukai) bahwa tahanan Leqaa Kordia dirawat di Rumah Sakit Texas Health Huguley di Burleson, Texas, untuk evaluasi lebih lanjut setelah mengalami kejang,” bunyi pernyataan departemen, dikutip dari Reuters, Selasa (10/2/2026).
Kordia diketahui telah berada dalam tahanan otoritas imigrasi AS sejak awal 2025. Perempuan yang memiliki ibu berkewarganegaraan Amerika Serikat tersebut ditangkap setelah memenuhi panggilan untuk datang ke Kantor Lapangan Imigrasi dan Bea Cukai di Newark, dengan didampingi kuasa hukumnya.
Saat penangkapan berlangsung, Kordia diketahui tengah menjalani proses pengajuan izin tinggal resmi di AS.
Keluarga dan tim hukum Kordia hingga kini mengaku belum memperoleh kabar terbaru mengenai perkembangan kondisi kesehatannya.
Meski demikian, Departemen Keamanan Dalam Negeri menegaskan bahwa Kordia akan menerima perawatan medis yang layak selama menjalani penahanan.
Di sisi lain, Amnesty International mengungkap latar belakang duka mendalam yang dialami Kordia. Organisasi tersebut menyebut sebanyak 175 anggota keluarga perempuan itu meninggal dunia akibat serangan Israel di Gaza sejak akhir 2023.
Menurut Departemen Keamanan Dalam Negeri AS, Kordia ditangkap karena masa izin tinggalnya telah berakhir. Visa pelajar yang sebelumnya dimilikinya juga telah kedaluwarsa.
Sebelum menjalani penahanan, Kordia sempat ditangkap aparat setempat pada 2024 saat mengikuti demonstrasi pro-Palestina di Universitas Columbia.
Aksi tersebut melibatkan berbagai kelompok, termasuk sejumlah komunitas Yahudi, yang memprotes penangkapan para demonstran karena dinilai dituduh mendukung Hamas.
Para pengunjuk rasa menilai pemerintah AS keliru menyamakan kritik terhadap serangan Israel di Gaza dan pendudukan wilayah Palestina dengan antisemitisme.
Mereka juga menilai advokasi terhadap hak-hak Palestina kerap disalahartikan sebagai bentuk dukungan terhadap ekstremisme.
Dalam keterangannya, Kordia mengaku dirinya menjadi sasaran penindakan karena aktivitas pro-Palestina yang dilakukannya. Ia juga menggambarkan kondisi fasilitas penahanan yang ditempatinya sebagai lingkungan yang kotor, padat, dan tidak manusiawi.***
Editor : Syafira
Sumber : iNews.id
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































