
TIMETODAY.ID, BOGOR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor menyelesaikan rapat pleno terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor. Hasil pemeriksaan mengarah pada pelanggaran kode etik oleh Dede Juhendi, salah satu komisioner KPU.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bogor, Supriantona Siburian, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa empat saksi, termasuk Ketua KPU Kota Bogor dan Komisioner Divisi Hukum.
Dugaan pelanggaran mencuat setelah adanya laporan transfer uang Rp30 juta yang dikaitkan dengan proses perubahan nama seorang calon wali kota, Dr. Raendi Rayendra.
“Dari bukti yang ada, uang tersebut digunakan untuk membayar jasa hukum terkait pengurusan dokumen resmi, bukan gratifikasi atau korupsi. Namun, tindakan ini melanggar prinsip netralitas dan kode etik komisioner KPU,” ujar Supriantona, Jumat (6/12/2024).
Kasus bermula pada Juli 2024 kala Dr. Rayendra meminta penjelasan terkait prosedur pencalonan wali kota. Dalam prosesnya, uang Rp30 juta dititipkan ke Dede Juhendi untuk membayar jasa advokat yang mengurus dokumen perubahan nama. Uang tersebut kemudian diserahkan ke pengacara Bayu Noviandi.
Bawaslu menilai tindakan Dede Juhendi yang menjadi perantara tidak sesuai dengan peran seorang komisioner KPU. Kasus ini telah dilimpahkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk ditindaklanjuti.
“Kami berharap DKPP dapat memberikan keputusan yang adil dan menjaga integritas penyelenggaraan pemilu. Sanksi yang mungkin dijatuhkan mulai dari teguran hingga pemecatan,” jelas Supriantona.
Dokumen hasil pleno Bawaslu Kota Bogor akan diteruskan ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat sebelum disampaikan ke DKPP di Jakarta. Proses ini diharapkan memberikan kejelasan hukum dan memastikan standar etik dalam penyelenggaraan pemilu tetap terjaga. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di atau via whatsapp timetoday wa channel




































