
TIMETODAY.ID, JAKARTA – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, menyoroti kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Menurut Akbar, Kejaksaan saat ini berfokus membuktikan bahwa proyek digitalisasi pendidikan tersebut bukan sekadar bentuk diskresi menteri, melainkan kebijakan yang sejak awal mengandung unsur koruptif. Jaksa menilai, terdapat indikasi kuat bahwa desain kebijakan telah diarahkan untuk menguntungkan pihak tertentu.
Dalam persidangan, Kejaksaan berupaya menunjukkan adanya komunikasi intensif antara regulator dan vendor tertentu sebelum spesifikasi teknis pengadaan diterbitkan. Bukti tersebut dinilai penting untuk mematahkan argumen pembelaan yang menyebut proyek ini dilandasi niat baik demi percepatan transformasi digital pendidikan.
Akbar menilai, pendekatan Kejaksaan dalam membedah anatomi kejahatan kerah putih (white-collar crime) sangat krusial, khususnya untuk mengungkap adanya potensi penyanderaan kebijakan oleh kepentingan korporasi.
“Ketika ditemukan kesepakatan yang melibatkan konflik kepentingan, maka kebijakan tersebut tidak lagi sejalan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dan berpotensi menjadi penyalahgunaan wewenang,” ujar Akbar, Minggu (8/2/2026).
1. Penelusuran komunikasi dinilai langkah strategis
Akbar menilai langkah Kejaksaan menelusuri jejak komunikasi dalam kasus ini sudah tepat. Upaya tersebut dinilai penting untuk membuktikan bahwa kebijakan pengadaan telah menyimpang dari prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Menurutnya, penelusuran komunikasi bisa menjadi pintu masuk jaksa untuk mengonstruksi adanya mufakat jahat yang terjadi sebelum regulasi pengadaan diterbitkan. Hal ini memperkuat dugaan bahwa kebijakan tidak lahir secara netral.
Ia juga menilai fokus Kejaksaan pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagai langkah strategis. Meski aliran dana langsung atau kickback di level pengambil kebijakan sering kali sulit dibuktikan, jaksa cukup menunjukkan adanya unsur menguntungkan orang lain atau korporasi.
“Pemilihan satu produk dalam pengadaan memang dimungkinkan secara sah. Namun, analisis untuk menentukan apakah pemilihan tersebut melawan hukum atau tidak bukanlah perkara sederhana,” kata Akbar.
2. Kejaksaan diminta gandeng BPK dan BPKP
Akbar menekankan pentingnya pembuktian bahwa spesifikasi teknis dalam petunjuk pengadaan hanya merujuk pada fitur eksklusif milik vendor tertentu. Padahal, fitur tersebut dinilai tidak mendesak bagi kebutuhan siswa, namun efektif menyingkirkan kompetitor lain.
Selain itu, ia menyoroti adanya dugaan penyimpangan prosedur formal yang dipadatkan secara tidak wajar demi mengejar target vendor tertentu. Menurutnya, narasi efisiensi dalam kasus ini berpotensi hanya menjadi selubung untuk menutupi kepentingan lain.
Terkait perhitungan kerugian negara yang mencakup aspek ekonomi lebih luas, Akbar menegaskan hal tersebut merupakan domain teknis auditor.
“Kejaksaan perlu bersinergi dengan BPK atau BPKP untuk merumuskan metodologi yang lebih progresif, terutama untuk menjangkau kerugian akibat hilangnya potensi penghematan anggaran,” ujarnya.
3. Nadiem didakwa rugikan negara Rp2,1 triliun
Dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Nadiem Makarim didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022.
Selain Nadiem, sejumlah pihak turut didakwa terlibat, di antaranya mantan Direktur SD Sri Wahyuningsih, mantan Direktur SMP Mulyatsah, serta konsultan teknologi Ibrahim Arief. Sementara itu, mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan, masih berstatus buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Jaksa menyebut, kerugian negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 4 November 2025. Selain itu, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar serta memperkaya pihak lain dan korporasi.
Jaksa juga menilai pengadaan dilakukan tanpa evaluasi harga yang memadai, sehingga perangkat yang dibeli tidak berfungsi optimal, khususnya di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal). (MG4)
Editor : Salma
Sumber : idntimes.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































