
TIMETODAY.ID, BOGOR – Pemerintah Kota Bogor tengah menyusun skema program gentengisasi untuk mengganti atap seng dan asbes menjadi genteng tanah liat, dengan target utama rumah tidak layak huni (RTLH).
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bogor, Chusnul Rozaqi mengatakan, pihaknya menyusun skema agar program ini dapat terintegrasi dengan regulasi daerah.
“Untuk rumah baru, penggunaan genteng bisa diwajibkan pada saat pengurusan Siteplan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” kata Chusnul, Jumat (6/2/2026).
Ia menjelaskan, dalam perencanaan rumah, kebutuhan genteng sudah diperhitungkan secara teknis berdasarkan luas dan ukuran atap.
Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim menyatakan, Pemkot akan melakukan penyisiran untuk mendata rumah yang masih menggunakan atap seng atau asbes. Rumah tersebut umumnya berada di pemukiman padat penduduk atau termasuk kategori RTLH.
“Apabila masih ada, maka Pemkot akan mendata untuk diusulkan mendapat program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni,” ujar Dedie.
Ia menambahkan, penggunaan atap seng dan asbes di Kota Bogor kini sudah sangat minim, terutama di kawasan perumahan. Saat ini, tidak ada lagi pengembang di Bogor yang membangun rumah dengan atap seng.
Terkait penerapan gentengisasi di gedung pemerintahan, Chusnul menyebutkan hal itu berada di bawah wewenang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Terpisah, Kepala Dinas PUPR Kota Bogor, Juniarti Estiningsih mengaku masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah provinsi maupun pusat terkait implementasi program di gedung pemerintahan.
Program gentengisasi merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengganti atap seng dan asbes menjadi genteng tanah liat.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































