
TIMETODAY.ID, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan serius terkait dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) dan distribusi emas ilegal yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Praktik ini diduga melibatkan perputaran dana hampir Rp1.000 triliun sepanjang periode 2023–2025.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut, nilai transaksi yang secara khusus terindikasi terkait aktivitas PETI mencapai Rp185,03 triliun. Temuan ini menjadi alarm keras atas maraknya kejahatan lingkungan yang berdampak luas, tidak hanya pada ekosistem, tetapi juga stabilitas ekonomi nasional.
1. PETI dan distribusi emas ilegal tersebar di banyak daerah
PPATK mencatat aktivitas penambangan emas ilegal dan distribusinya terjadi di sejumlah wilayah strategis, mulai dari Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Jawa, hingga pulau-pulau lainnya.
“Adanya dugaan penambangan emas tanpa izin atau PETI di berbagai wilayah Indonesia, termasuk distribusi emas ilegal,” ujar Ivan dalam Catatan Capaian Strategis PPATK 2025, Kamis (29/1/2026).
Sebaran wilayah yang luas ini menunjukkan bahwa praktik PETI bukan lagi persoalan lokal, melainkan masalah nasional yang terorganisasi.
2. Aliran emas ilegal diduga mengalir ke luar negeri
PPATK juga menemukan indikasi aliran emas hasil PETI yang masuk ke pasar internasional. Aktivitas ini dikategorikan sebagai kejahatan lingkungan atau Green Financial Crime (GFC) di sektor pertambangan.
Dalam catatannya, terdapat 27 hasil analisis dan dua informasi tambahan dengan total nominal transaksi mencapai Rp517,47 triliun. Angka ini mencerminkan skala kejahatan lintas sektor yang melibatkan keuangan dan lingkungan.
3. Kejahatan lingkungan jadi yang terbesar sepanjang 2025
Dari sembilan jenis tindak pidana asal yang diklasifikasikan PPATK, kejahatan lingkungan tercatat sebagai yang terbesar sepanjang 2025. Selain sektor emas ilegal, sektor lingkungan hidup secara umum mencatat transaksi dugaan pidana senilai Rp198,70 triliun.
PPATK menilai praktik ilegal di sektor komoditas strategis ini turut memicu kelangkaan dan kenaikan harga komoditas di dalam negeri.
4. Sektor kehutanan ikut disorot
Tak hanya pertambangan, PPATK juga menyoroti dugaan tindak pidana di sektor kehutanan. Sebanyak tiga hasil analisis telah disampaikan kepada Kementerian Kehutanan dengan nilai transaksi sekitar Rp137 miliar.
Transaksi tersebut diduga berasal dari jual beli kayu hasil penebangan ilegal, yang tidak disertai sertifikat verifikasi legalitas kayu sebagai syarat utama usaha kehutanan.
Temuan ini menegaskan bahwa kejahatan lingkungan memiliki dampak finansial yang sangat besar dan terstruktur. PPATK menilai penguatan pengawasan serta kerja sama lintas lembaga menjadi kunci untuk memutus rantai kejahatan tersebut. (MG4)
Editor : Salma
Sumber : Detik.com, idntimes.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































