Tim DVI Polri Kerja Cepat Identifikasi Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500

identifikasi
Pencarian korban kecelakaan pesawat ATR 42-500. Foto: Dok. DVI Polri )

TIMETODAY.ID, JAKARTA — Evakuasi dan proses identifikasi korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 kini menjadi fokus utama pihak kepolisian. Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri dikerahkan untuk memastikan setiap korban dapat diidentifikasi dengan tepat.

“Sejak awal kejadian, Polda Sulsel telah mengerahkan Tim DVI untuk menangani proses identifikasi korban. Tim ini diperkuat oleh Tim DVI Pusdokkes Polri serta dukungan dari Tim Pusident Bareskrim Polri,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto, Rabu (21/1/2026).

Didik menjelaskan, tahap awal identifikasi difokuskan pada pengumpulan data antemortem dari keluarga korban. Proses ini menjadi fondasi penting sebelum tim DVI dapat melanjutkan ke langkah berikutnya.

Advertisement
Baca Juga :  Polri Pamer 25 Robot Canggih di Hari Bhayangkara, Ini Fungsinya!

“Hingga saat ini, kami telah melakukan pengumpulan data awal atau antemortem terhadap delapan keluarga korban,” ujarnya. Data yang dikumpulkan mencakup DNA, rekam medis, serta dokumen administrasi milik korban.

Berdasarkan manifes resmi dari pihak maskapai dan Kementerian Perhubungan Udara, total korban dalam insiden ini berjumlah 10 orang, terdiri dari tujuh kru pesawat dan tiga penumpang.

“Setelah seluruh data antemortem terkumpul, Tim DVI akan melanjutkan ke tahap postmortem. Proses ini dilakukan setelah adanya penyerahan jenazah atau temuan lain dari tim pencarian yang dipimpin Basarnas,” jelas Didik.

Baca Juga :  Agung Laksono Gagal Rebut Posisi Kepemimpinan Jusuf Kalla

Ia menambahkan, identifikasi dilakukan melalui pencocokan data antemortem dan postmortem secara teliti.

“Pencocokan data tersebut dilakukan untuk memastikan identitas korban sesuai dengan data manifes dari maskapai maupun Kementerian Perhubungan Udara,” ujarnya.

Seluruh proses ini, kata Didik, berjalan sesuai standar operasional prosedur yang ketat.

“Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun keilmuan,” tutupnya.***

Editor : Syafira

Sumber : Okezone.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel