TIMETODAY.ID, JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta PT Nestle Indonesia menghentikan peredaran susu formula atau sufor bayi tertentu di Indonesia.
Permintaan ini menyasar produk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor izin edar ML 562209063696 dan nomor batch 51530017C2 serta 51540017A1, yang berpotensi mengandung racun cereulide pada bahan baku asam arakidonat (ARA) dan minyak tertentu dalam proses produksinya.
“Paparan toksin tersebut dapat menimbulkan gejala cepat, umumnya dalam rentang 30 menit hingga 6 jam setelah konsumsi, berupa muntah hebat atau persisten, diare, serta kelesuan yang tidak biasa,” ungkap Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam keterangan resminya beberapa hari lalu.
Menurut BPOM, produk sufor dari Nestle Suisse SA – Pabrik Konolfingen, Swiss ini sebelumnya telah ditarik dari pasar di beberapa negara.
Nestle bahkan sudah menarik produk bermasalah tersebut sejak Desember 2025, khususnya yang beredar di Eropa, Turki, dan Argentina.
Total 49 negara terdampak penarikan akibat potensi kontaminasi racun cereulide, yang diproduksi oleh bakteri Bacillus cereus.
Bagi masyarakat yang telah membeli produk batch terdampak, BPOM menyarankan untuk menghentikan penggunaan:
“Anda bisa mengembalikan produk tersebut ke tempat pembelian atau menghubungi layanan konsumen PT Nestle Indonesia untuk proses pengembalian atau penukaran,” tambah Taruna Ikrar.
Hingga kini, BPOM belum menerima laporan adanya korban terkait produk sufor bermasalah ini. Meski begitu, langkah pencegahan tetap dianjurkan.
“Sampai sekarang belum ada kasus penyakit yang dikonfirmasi terkait produk yang terlibat. Nestle menanggapi semua pertanyaan konsumen dengan sangat serius dan sedang menyelidikinya,” ujar Taruna.
“BPOM juga telah melakukan pengujian terhadap sampel dari kedua batch sufor dan hasilnya toksin cereulide tidak terdeteksi (limit of quantitation/LoQ < 0,20 µg/kg),” tambahnya.
BPOM menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir menggunakan produk Nestle lainnya, termasuk sufor S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan batch selain yang disebutkan.
Selain itu, BPOM akan terus melakukan pengawasan pre-market dan post-market serta koordinasi dengan otoritas pengawas obat dan makanan internasional untuk memastikan seluruh produk pangan aman dan memenuhi standar mutu serta gizi.
Langkah penarikan produk sufor ini dilakukan secara sukarela oleh PT Nestle Indonesia, di bawah pengawasan BPOM, mengikuti arahan European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) dan The International Food Safety Authorities Network (INFOSAN) yang mengeluarkan peringatan keamanan pangan global.***
Editor : Syafira
Sumber : iNews.id
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel





































