Pura-pura Jadi Pembeli, Pria Rampas Gelang Emas di Pasar Cibinong

rampas gelang emas
Warga mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian gelang emas di salah satu toko perhiasan di Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (14/1/2026). Pelaku ditangkap setelah sempat mencoba melarikan diri. Foto : tangkapan layar.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Seorang pria berinisial RR (24) nekat rampas gelang emas dengan berpura-pura menjadi pembeli di Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Peristiwa itu sempat terekam video dan beredar di media sosial. Dalam rekaman tersebut terlihat sejumlah warga mengamankan seorang pria yang diduga baru saja melakukan pencurian di sebuah toko perhiasan emas.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Cibinong, AKP Yunli Pangestu membenarkan kejadian tersebut. Menurut dia, pelaku berhasil diamankan warga setelah mencoba melarikan diri.

Advertisement
Baca Juga :  Maling di Bogor Gagal Gasak Motor, 1 Kabur, 1 Kena Bogem Warga 

“Pelaku datang ke toko emas dengan alasan ingin membeli kalung dan gelang untuk ibunya dengan berat lima gram,” kata Yunli.

Ia menjelaskan, saat karyawan toko menunjukkan dua gelang emas yang diminta, pelaku justru merampas barang tersebut dan langsung melarikan diri.

“Saat pelapor menyimpan kalung yang sebelumnya dipegang, pelaku langsung mengambil gelang yang dimintanya,” ujar Yunli.

Pelaku kemudian berusaha kabur menuju sepeda motornya. Namun, karyawan toko berinisial SP (20) berteriak meminta pertolongan sehingga mengundang perhatian warga sekitar.

Baca Juga :  104 PKL “Nakal” di Depan Ramayana Cibinong Ditertibkan Satpol PP

“Warga yang mendengar teriakan itu langsung mengejar dan berhasil mengamankan pelaku,” tegas Yunli.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua gelang emas dengan berat sekitar 9,61 gram. Selanjutnya, RR dibawa ke Polsek Cibinong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 482 atau Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Editor : B. Supriyadi

Wartawan : Amelia Azizah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel