GAMPI Bogor Raya Desak Polresta Bogor Buka Kasus Dugaan Kesalahan Administrasi TPPU

GAMPI Bogor Raya
Pengurus GAMPI Bogor Raya menunjukkan surat permohonan audiensi di depan Mapolresta Bogor Kota, Selasa (30/12/2025), terkait dugaan kesalahan administrasi kasus TPPU. Foto : Dok. GAMPI Bogor Raya.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Generasi Muda Peduli Indonesia (GAMPI) Bogor Raya mengajukan surat permohonan audiensi kepada Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor, Komisaris Besar Polisi Eko Prasetyo, Selasa (30/12/2025). Permohonan itu menyusul beredarnya informasi mengenai dugaan kesalahan administrasi dalam penanganan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ditangani Polresta Bogor Kota.

Ketua GAMPI Bogor Raya Pras Nugraha mengatakan, pihaknya meminta ketegasan dan keterbukaan informasi dari kepolisian. Informasi yang beredar di media daring menyebutkan adanya nomor surat laporan LP/B/289/IV/2025/SPKT/Polresta Bogor Kota/Polda terkait status kasus yang semula bersifat perdata kemudian berubah menjadi laporan pidana.

Baca Juga :  LPKP Kritik Pola Komunikasi KPU Kota Bogor

“Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, seharusnya Kapolresta memberikan informasi kepada masyarakat. Kami mendesak agar segera dilakukan konferensi pers supaya publik mengetahui fakta sebenarnya,” kata Pras di Mapolresta Bogor Kota.

Advertisement

Pras menegaskan, GAMPI akan mengawal kasus ini sebagai fungsi kontrol sosial dari kalangan mahasiswa dan pemuda. Ia mengingatkan tanggung jawab manajerial pimpinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat.

Baca Juga :  Dishub Kota Bogor Siapkan Rencana Renovasi JPO Paledang

Menurut dia, kelalaian pengawasan yang menyebabkan kesalahan fatal pada bawahan dapat dikenai sanksi disiplin, termasuk penundaan kenaikan pangkat atau promosi. “Kami tidak ingin kredibilitas institusi Polri menurun akibat penanganan kasus yang tidak profesional,” ujarnya.

GAMPI Bogor Raya memberikan batas waktu dua kali 24 jam kepada Polresta Bogor Kota untuk merespons permohonan audiensi tersebut. Jika tidak diindahkan, organisasi itu akan membawa persoalan ini ke Polda Jawa Barat hingga Markas Besar Polri.

Editor : B. Supriyadi

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel