
TIMETODAY.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan angin segar bagi masyarakat dan pelaku usaha yang terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatera Barat. Melalui kebijakan relaksasi pembiayaan, OJK memberikan perlakuan khusus bagi debitur di sektor lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, hingga pinjaman daring (pindar).
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban keuangan masyarakat yang terdampak bencana, sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di wilayah terdampak.
1. Relaksasi pembiayaan hingga plafon Rp10 miliar
Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Mikro (PVML) OJK, Agusman, menjelaskan bahwa relaksasi mencakup penilaian kualitas pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran, khususnya untuk plafon hingga Rp10 miliar.
Selain itu, pembiayaan yang direstrukturisasi akan langsung mendapat status lancar. Restrukturisasi dapat dilakukan baik terhadap pembiayaan yang disalurkan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana. Namun, untuk penyelenggara pindar, restrukturisasi hanya dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari pemberi dana.
2. Kebijakan berlaku hingga tiga tahun ke depan
OJK menetapkan kebijakan relaksasi ini berlaku selama tiga tahun dengan tetap dilakukan evaluasi secara berkala. Agusman menyebut, pemberian pembiayaan baru kepada debitur terdampak akan diperlakukan secara terpisah untuk setiap fasilitas pembiayaan, tanpa menerapkan prinsip one obligor.
Saat ini, OJK masih melakukan pendalaman terkait nilai pembiayaan masyarakat terdampak, termasuk jumlah nasabah dan borrower di sektor PVML di wilayah Sumatra.
3. Kriteria relaksasi mengacu POJK Bencana
Penerapan kebijakan relaksasi ini mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus bagi Lembaga Jasa Keuangan di Daerah dan Sektor Tertentu yang Terdampak Bencana.
Perlakuan khusus tersebut meliputi penilaian kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran, penetapan status lancar bagi pembiayaan yang direstrukturisasi, serta pemberian pembiayaan baru dengan penilaian kualitas kredit yang berdiri sendiri.
4. OJK minta asuransi aktifkan mekanisme tanggap bencana
Tak hanya sektor pembiayaan, OJK juga menginstruksikan perusahaan asuransi dan reasuransi untuk segera mengaktifkan mekanisme tanggap bencana. Langkah ini mencakup penyederhanaan proses klaim, pemetaan polis terdampak, serta penguatan layanan dan komunikasi kepada nasabah.
Perusahaan asuransi juga diminta berkoordinasi dengan BNPB, BPBD, dan reasuradur, serta menyampaikan laporan perkembangan penanganan klaim secara berkala kepada OJK.
Dengan kebijakan ini, OJK berharap pemulihan ekonomi masyarakat terdampak bencana dapat berjalan lebih cepat, sekaligus menjaga kepercayaan terhadap industri jasa keuangan nasional. (MG4)
Editor : Salma
Sumber : idntimes.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































