Kontroversi Bonnie Blue Berujung Deportasi, Aksi Diduga Lecehkan Bendera RI Tuai Kecaman

Bonnie Blue
Bintang film dewasa asal Inggris, Bonnie Blue, menuai kecaman publik usai diduga melecehkan Bendera Merah Putih setelah dideportasi dari Indonesia. (Foto: dok. Instagram @bonnie_blue_xox)

TIMETODAY.ID, JAKARTA – Nama bintang film dewasa asal Inggris, Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue, kembali menjadi sorotan publik. Setelah dideportasi dari Indonesia akibat sejumlah pelanggaran, Bonnie kini menuai kecaman luas menyusul dugaan aksi pelecehan terhadap Bendera Merah Putih yang viral di media sosial.

Kontroversi Bonnie bermula saat ia berada di Bali. Selama berada di Indonesia, kreator konten dewasa itu tercatat melakukan sejumlah pelanggaran, mulai dari aksi melanggar lalu lintas hingga dugaan produksi konten pornografi dengan menyalahgunakan izin tinggal.

Bonnie sempat membuat konten sambil mengendarai mobil pikap bertuliskan “BangBus” di jalanan Bali, yang kemudian memicu perhatian aparat. Polisi juga memeriksanya atas dugaan produksi dan penyebaran konten asusila. Hasil pemeriksaan menyebut Bonnie bersama tiga warga negara asing (WNA) lain masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival, namun terbukti melakukan aktivitas komersial yang tidak sesuai peruntukan visa.

Advertisement
Baca Juga :  30 Ton Sampah Kepung TNGGP, Relawan Bergerak Bersihkan Kawasan

Keempat WNA tersebut akhirnya dideportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan. Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menjelaskan bahwa mereka dilarang masuk kembali ke Indonesia selama 10 tahun. Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menegaskan penangkalan tersebut berlaku sejak 12 Desember 2025.

Masalah belum berhenti sampai di situ. Setelah dideportasi, muncul video viral yang memperlihatkan Bonnie diduga melecehkan Bendera Indonesia. Dalam video tersebut, Bonnie terlihat mengenakan Bendera Merah Putih yang diselipkan di bagian belakang celananya hingga menjuntai ke jalanan.

Aksi tersebut memicu reaksi keras. Kementerian Luar Negeri RI menyatakan bahwa KBRI London telah mengajukan pengaduan resmi kepada otoritas Inggris, termasuk kepolisian setempat dan Kementerian Luar Negeri Inggris, agar kasus tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku di sana.

Baca Juga :  Jaro Ade Tarawih Keliling di Nanggung, Serahkan Bantuan untuk Masjid At-Taqwa

Sorotan juga datang dari Senayan. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan bahwa bendera merupakan simbol kehormatan dan kedaulatan negara yang tidak boleh direndahkan dalam bentuk apa pun.

“Bendera adalah simbol kehormatan bangsa, sehingga setiap tindakan yang merendahkannya tidak bisa ditoleransi,” ujar Dave.

Ia menekankan pentingnya peran diplomasi melalui KBRI dalam menyampaikan keberatan resmi, sekaligus mendorong penguatan pengawasan terhadap WNA yang masuk ke Indonesia. Meski demikian, Dave berharap langkah yang diambil tetap dilakukan secara terukur dan bijak demi menjaga hubungan bilateral antarnegara. (MG4)

Editor : Salma

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel