Polisi Ungkap Alasan Resbob Lontarkan Ujaran Kebencian terhadap Suku Sunda

Resbob
Kasus Resbob menghina Suku Sunda dengan motif saweran dalam live streaming diungkap Dirresiber Polda Jabar. Foto: ist

TIMETODAY.ID, JAKARTA — Penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat terus mendalami kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Mochamad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob. Dari pemeriksaan intensif selama dua hari, terungkap motif di balik tindakan tersangka menghina Suku Sunda saat siaran langsung di media sosial.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, ujaran kebencian itu dilakukan Resbob demi mendapatkan saweran digital dari penonton. Pemeriksaan berlangsung sejak Senin hingga Selasa, 15–16 Desember 2025.

Direktur Reserse Siber Polda Jabar Kombes Pol Resza Ramadianshah menegaskan, motif tindakan Resbob murni dilatarbelakangi faktor ekonomi.

Advertisement

“Motif pelaku melakukan penghinaan terhadap salah satu suku, yaitu demi mendapatkan uang saweran dari para penonton secara digital saat melakukan live streaming di media sosial youtube,” ujar Kombes Resza Ramadianshah saat rilis kasus di Mapolda Jabar, Rabu (17/12/2025).

Baca Juga :  Apel Pagi dan Halal Bihalal Pemkab Bogor, Wabup Jaro Ade Tekankan Kebersamaan Usai Idul Fitri

Resbob diketahui berprofesi sebagai konten kreator yang aktif melakukan siaran langsung. Ia menyadari bahwa konten bermuatan ujaran kebencian berpotensi memancing reaksi publik dan meningkatkan jumlah penonton.

“Dari tayangan itu, tersangka Resbob mendulang saweran sejumlah uang (dari netizen yang menonton). Ini yang menjadi motivasinya melakukan ujaran kebencian,” katanya.

Penyidik menyebut Resbob memahami pola viralitas di media sosial. Ia mengetahui bahwa kontennya akan menyedot perhatian karena menyasar Suku Sunda dan Viking Persib Club.

“Dari ujaran yang cukup heboh, Resbob ini sudah mengetahui ini bakal viral. Dengan viral tersebut maka viewer-nya akan banyak, yang nyawer banyak dan tentunya dapat keuntungan,” tutur Dirressiber.

Motif tersebut membuat Resbob terus memproduksi konten bermuatan kebencian. Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menetapkannya sebagai tersangka setelah melalui gelar perkara.

Baca Juga :  Paguyuban Bengkel Las Kabupaten Bogor Dukung Penuh Rudy Susmanto dan Ade Ruhandi dalam Pilkada 2024

“Kami melakukan gelar perkara dengan menerima masukan dari semua penyidik dan akhirnya secara resmi kami sudah menetapkan tersangka,” ucapnya.

Penetapan tersangka dilakukan usai pemeriksaan saksi dan ahli. Polda Jabar juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pembuatan maupun penyebaran konten tersebut.

“Untuk tersangka ini kita dalami kembali siapa yang bisa kita jerat hukum. Mungkin ada yang membantu membuat video dan me-repost atau dan segala macam. Nanti akan kami beritahukan kemudian setelah kami dalami,” katanya.

Penyidikan lanjutan kini difokuskan pada penelusuran jaringan penyebaran konten. Atas perbuatannya, Resbob dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman berat.

“Untuk pasal primer, ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan yang juncto 10 tahun,” pungkas Kombes Resza.***

Editor : Syafira

Sumber : iNews.id

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel