TIMETODAY.ID, JAKARTA — Upaya Israel untuk menghentikan penyelidikan dugaan kejahatan perang dan genosida di Jalur Gaza kembali menemui jalan buntu. Majelis banding Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC) menolak permohonan Israel yang meminta penghentian penyelidikan atas tindakan militernya terhadap warga Palestina.
Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (15/12/2025), para hakim banding ICC menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum untuk membatalkan keputusan pengadilan tingkat pertama yang sebelumnya memberi kewenangan kepada jaksa ICC melanjutkan penyelidikan atas dugaan kejahatan perang Israel di Gaza sejak 7 Oktober 2023.
Putusan ini menjadi pukulan signifikan bagi Israel yang selama ini berupaya menggugurkan proses hukum tersebut. Dengan keputusan ini, penyelidikan ICC terhadap situasi di Palestina tetap berlanjut dan memperkuat langkah hukum yang telah diambil pengadilan internasional.
Penyelidikan tersebut sebelumnya berujung pada diterbitkannya surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant pada November 2024. Keduanya dituduh terlibat dalam kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait operasi militer Israel di Jalur Gaza.
Meski demikian, Israel tetap menolak mengakui yurisdiksi ICC yang berbasis di Den Haag, Belanda. Pemerintah Israel secara konsisten membantah tuduhan kejahatan perang dan menyatakan bahwa pengadilan internasional tidak memiliki kewenangan atas negaranya.
Dalam perkara terpisah, ICC juga sempat mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin Hamas Ibrahim Al Masri. Namun, perintah tersebut kemudian dicabut setelah pengadilan menerima laporan kredibel yang menyatakan Al Masri telah meninggal dunia.
Permohonan banding Israel berfokus pada klaim bahwa jaksa ICC seharusnya mengeluarkan pemberitahuan baru sebelum menyelidiki peristiwa yang terjadi setelah 7 Oktober 2023.
Israel berpendapat bahwa serangan lanjutan ke Gaza merupakan situasi baru yang muncul akibat rujukan tambahan dari tujuh negara sejak November 2023, termasuk Afrika Selatan, Cile, dan Meksiko.
Namun, majelis hakim menolak dalih tersebut. Pengadilan menyatakan bahwa pemberitahuan resmi ICC pada 2021, yang menandai dibukanya penyelidikan atas dugaan kejahatan di Palestina, telah mencakup perkembangan peristiwa selanjutnya. Dengan demikian, tidak diperlukan pemberitahuan baru, dan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu serta Gallant tetap sah.
Sementara itu, dampak kemanusiaan di Gaza terus bertambah. Sejak gencatan senjata diberlakukan pada 10 Oktober 2025, tercatat sedikitnya 391 warga Palestina tewas dan 1.063 lainnya terluka.
Data Kementerian Kesehatan Palestina di Gaza menyebutkan, sejak pecahnya perang pada 7 Oktober 2023, setidaknya 70.663 warga Gaza tewas dan 171.139 orang mengalami luka-luka akibat serangan Israel.***
Editor : Syafira
Sumber : iNews.id
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel





































