Jaksa Ungkap Chromebook Program Digitalisasi Pendidikan Tak Efektif di Daerah 3T, Negara Rugi Rp2,1 Triliun

Chromebook
Sidang dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan dengan pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta.(Mulia/detikcom)

TIMETODAY.ID, JAKARTA – Jaksa mengungkapkan bahwa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) era Nadiem Anwar Makarim dinilai tidak efektif, khususnya untuk wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Kondisi tersebut disebut membuat tujuan pelaksanaan asesmen nasional berbasis komputer tidak tercapai secara optimal.

Fakta itu terungkap dalam sidang pembacaan surat dakwaan terhadap Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Jaksa menyebut pemilihan Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome OS tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan nyata pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Akibatnya, perangkat tersebut dinilai gagal menunjang kegiatan belajar mengajar, terutama di daerah 3T yang masih menghadapi keterbatasan akses internet.

Advertisement
Baca Juga :  BPBD Kabupaten Bogor Imbau Warga Waspadai Potensi Bencana Jelang Nataru

Menurut jaksa, Chromebook tidak dapat berfungsi maksimal tanpa koneksi internet yang stabil, sementara jaringan internet menjadi persoalan utama di banyak sekolah 3T. Ketika tidak terhubung ke internet, sebagian besar fitur dan perangkat lunak di dalam Chromebook tidak dapat digunakan.

Selain itu, Chromebook juga disebut tidak mendukung pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) karena mayoritas aplikasi pendukung ujian dan administrasi pendidikan masih berbasis sistem operasi Windows. Program seperti Microsoft Office, Adobe Photoshop, CorelDraw, hingga aplikasi internal Kemendikbudristek tidak dapat diinstal di perangkat tersebut.

Baca Juga :  Jason Donovan Yusuf Persembahkan Emas di Debut SEA Games, Siap Kejar Medali Berikutnya

Jaksa juga menilai minimnya pemahaman guru dan siswa terhadap ekosistem aplikasi Google yang terpasang di Chromebook turut menjadi kendala pemanfaatan perangkat tersebut di sekolah.

Dalam perkara ini, jaksa mengungkapkan total kerugian negara mencapai sekitar Rp2,1 triliun. Angka tersebut berasal dari dugaan kemahalan harga pengadaan Chromebook senilai lebih dari Rp1,5 triliun serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat senilai sekitar Rp621 miliar.

Sidang dakwaan hari ini turut menghadirkan dua terdakwa lain, yakni Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020 dan Ibrahim Arief sebagai konsultan program. Sementara itu, sidang dakwaan terhadap Nadiem Anwar Makarim dijadwalkan digelar pekan depan karena masih menjalani perawatan medis. (MG4)

Editor : Salma

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel