PBB Keluarkan Resolusi Baru Tekan Israel soal Akses Bantuan Gaza

PBB
Ilustrasi Ruang rapat PBB. Foto: dok. AP/JOHN ANGELILLO

TIMETODAY.ID, JAKARTA — Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengesahkan resolusi yang menuntut Israel membuka akses kemanusiaan tanpa batas ke Jalur Gaza. Resolusi tersebut disahkan dalam sidang Majelis Umum PBB pada Jumat (12/12/2025).

Selain menyerukan pembukaan penuh akses bantuan, resolusi itu juga meminta Israel menghentikan serangan terhadap fasilitas-fasilitas PBB serta mematuhi kewajiban hukum internasional dan hukum humaniter.

Resolusi yang diajukan Norwegia bersama belasan negara lain itu mendapat dukungan mayoritas anggota PBB. Sebanyak 139 negara menyatakan setuju, 12 negara menolak—termasuk Israel dan Amerika Serikat—sementara 19 negara memilih abstain.

Advertisement

Pengesahan resolusi ini dilakukan menyusul rekomendasi penasihat Mahkamah Internasional (ICJ) pada Oktober lalu, yang menegaskan tanggung jawab hukum Israel berdasarkan Piagam PBB dan hukum humaniter internasional.

Dalam praktiknya, Israel selama ini hanya mengizinkan masuknya sebagian kecil bantuan kemanusiaan ke Gaza. Padahal, berdasarkan kesepakatan gencatan senjata yang dimediasi Amerika Serikat dan mulai berlaku pada 10 Oktober, Israel diwajibkan membuka akses bagi lebih dari 600 truk bantuan per hari.

Baca Juga :  Ketegangan Meningkat, Israel Rancang Zona Pertahanan di Lebanon Selatan

Saat memperkenalkan rancangan resolusi, Duta Besar Norwegia untuk PBB, Merete Fjeld Brattested, memperingatkan eskalasi kekerasan yang terus berlanjut di wilayah konflik. Ia menyebut 2024 sebagai salah satu tahun paling brutal dalam tiga dekade terakhir, dengan 2025 menunjukkan pola serupa.

“Warga sipil harus membayar dengan harga mahal. Penghormatan terhadap prinsip-prinsip kemanusiaan semakin terkikis. Prinsip-prinsip dasar hukum kemanusiaan berada di bawah tekanan,” kata Brattested, dikutip dari Al Jazeera, Sabtu (13/12/2025).

Ia menambahkan bahwa negara-negara anggota Majelis Umum PBB mencari kejelasan hukum terkait kewajiban penyediaan bantuan kemanusiaan yang menyelamatkan nyawa warga sipil Palestina. Pernyataan tersebut merujuk pada sejumlah tindakan Israel yang memicu kecaman luas, termasuk dari Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres.

Salah satu insiden yang disorot adalah penggerebekan tentara Israel terhadap kompleks Sheikh Jarrah yang dikelola Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA).

Baca Juga :  Dewan Keamanan PBB Gelar Pertemuan, AS Dikritik Atas Operasi Militer di Venezuela

“Seperti dinyatakan oleh sekretaris jenderal, ini jelas melanggar kewajiban Israel untuk menghormati kekebalan hukum di lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa,” ujar Brattested.

Komisaris Jenderal UNRWA, Philippe Lazzarini, menyambut baik pengesahan resolusi tersebut. Ia menilai keputusan Majelis Umum PBB sebagai bentuk dukungan kuat terhadap badan PBB itu, sekaligus memperkuat temuan Mahkamah Internasional yang menyatakan tuduhan Israel mengenai infiltrasi Hamas di UNRWA tidak terbukti.

“Pemungutan suara ini merupakan tanda penting dukungan untuk UNRWA dari sebagian besar komunitas internasional,” kata Lazzarini.

Apresiasi serupa juga disampaikan Ketua Dewan Nasional Palestina, Rouhi Fattouh. Menurutnya, selisih suara yang besar mencerminkan sikap tegas komunitas internasional dalam mendukung UNRWA, sekaligus menegaskan kembali mandat hukum serta peran penting badan tersebut dalam melindungi pengungsi Palestina.

Namun, Fattouh juga memperingatkan meningkatnya praktik pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina. Ia menyoroti masih berlangsungnya pembersihan etnis serta memburuknya kondisi kemanusiaan di wilayah Palestina yang diduduki.***

Editor : Syafira

Sumber : iNews.id

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel