
TIMETODAY.ID, BOGOR – Polresta Bogor Kota menggerebek lokasi produksi mie dan kulit pangsit di sebuah rumah kontrakan di Komplek PKPN, Kedung Halang, Bogor Utara, yang diketahui menggunakan campuran tawas dan potasium dalam proses pembuatannya. Produk tersebut telah beredar di sejumlah pasar di Kota dan Kabupaten Bogor dengan merek Mie Wayang dan Kulit Pangsit Wayang.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho, mengatakan pengungkapan bermula dari penyelidikan selama satu minggu. Polisi menemukan bahwa komposisi produk tidak sesuai label dan izin PIRT yang tercantum berasal dari Kabupaten Bogor, sementara lokasi produksi berada di Kota Bogor.
“Dalam kemasan tidak tercantum penggunaan tawas maupun potasium. Padahal di lokasi kami temukan bahan-bahan itu dipakai,” ujarnya, dikutip dari radarbogor.com, Sabtu, 29 November 2025.
Penggerebekan dilakukan pada Jumat malam. Polisi menyita mesin pembuat mie dan pangsit, bahan baku, serta bahan tambahan seperti potasium, baking soda, dan tawas. Dua pekerja diamankan, sementara pemilik usaha diduga melarikan diri ke Cilacap.
Menurut Aji, produk dipasarkan ke kawasan Jambu Dua dan sejumlah pasar tradisional di Kota Bogor. Polisi memasang garis polisi dan membawa barang bukti untuk pemeriksaan lanjutan.
“Pelaku utama akan kami kejar karena harus bertanggung jawab atas produksi ini,” katanya.
Kepala Dinas KUMKMDagin Kota Bogor, Rahmat Hidayat, menyatakan praktik tersebut melanggar UU Perlindungan Konsumen Pasal 8 terkait pencantuman informasi yang tidak benar. Ia memastikan pihaknya akan merazia seluruh pasar untuk menarik produk dari peredaran.
“Besok kami lakukan konsinyering dan penarikan jika produk masih ditemukan,” ujarnya.
Wawan Gunawan, Apoteker Ahli Muda Dinkes Kota Bogor, menjelaskan bahwa data izin usaha harus diperbarui melalui OSS apabila terjadi perubahan alamat atau komposisi produk.
“Produk tersebut tidak memiliki izin PIRT yang sesuai dengan lokasi usaha,” kata Wawan
Shanti Sarah, Ahli Muda Balai POM Bogor, menjelaskan bahwa tawas dapat memicu iritasi, mual, dan muntah jika tertelan, serta tidak diperbolehkan digunakan dalam pangan. Ia juga menyampaikan bahwa BPOM tengah menelusuri keabsahan label halal pada kemasan produk tersebut.
“Bahan berbahaya ditemukan di lokasi produksi, bahan ini dapat dapat menyebabkan iritasi, mual, dan muntah jika tertelan,” ujar Shanti.
Pemerintah Kota Bogor dan kepolisian meminta masyarakat mewaspadai mie dan pangsit tanpa izin resmi, terutama produk bermerek Wayang, sambil menunggu hasil uji laboratorium dan proses penarikan produk di pasar.




































