TIMETODAY.ID, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan. Regulasi baru ini menjadi langkah pemerintah memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta integrasi sistem pelaporan keuangan nasional lintas sektor.
PP tersebut merupakan turunan langsung dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Pemerintah menilai aturan ini penting untuk memastikan standar pelaporan yang lebih seragam dan kredibel di seluruh sektor ekonomi.
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) Kementerian Keuangan, Masyita Crystallin, menyebut PP ini sebagai momentum besar dalam memperbaiki tata kelola pelaporan keuangan Indonesia.
“PP 43 Tahun 2025 dirancang untuk memperkuat fondasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, sehingga laporan keuangan yang dihasilkan dapat menjadi rujukan yang andal bagi pengambilan keputusan di tingkat korporasi maupun kebijakan publik,” ujar Masyita dalam keterangannya, Senin (24/11/2025).
PP 43/2025 mengatur tata cara penyusunan, penyampaian, hingga pemanfaatan laporan keuangan di berbagai sektor, mulai dari jasa keuangan, sektor riil, hingga entitas yang memiliki keterkaitan dengan industri keuangan. Pemerintah menekankan bahwa pelaporan tidak hanya soal pemenuhan administrasi, tetapi juga integritas data agar sistem keuangan nasional lebih solid.
Sebagai bagian dari transformasi tersebut, pemerintah menyiapkan Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) yang akan menjadi pusat integrasi data lintas sektor. Platform ini disiapkan untuk menyederhanakan pelaporan sekaligus menyediakan basis data yang luas bagi penyusunan kebijakan nasional.
“Platform Bersama Pelaporan Keuangan akan menjadi simpul utama integrasi data, sehingga proses pelaporan lebih sederhana bagi pelaku usaha namun pada saat yang sama memperkaya basis data pemerintah untuk perumusan kebijakan yang tepat sasaran,” kata Masyita.
Implementasi PP dilakukan secara bertahap agar dunia usaha dapat beradaptasi tanpa terganggu aktivitas operasional. Untuk sektor pasar modal, kewajiban pelaporan via PBPK ditetapkan paling lambat 2027, sementara sektor lainnya menyesuaikan dengan kesiapan masing-masing otoritas.
Pemerintah juga memastikan UMKM tidak akan terbebani biaya maupun administrasi berlebihan selama masa transisi. Pendekatan bertahap ini diharapkan memberi ruang adaptasi yang cukup bagi pelaku usaha skala kecil.
“Transformasi pelaporan keuangan ini kami desain secara bertahap dan inklusif, agar pelaku usaha dari berbagai skala, termasuk UMKM, dapat beradaptasi dengan realistis tanpa mengurangi kualitas pelaporan,” tuturnya.
Pemerintah berharap PP 43/2025 dapat meningkatkan kepercayaan investor, memperkuat integritas pasar, serta mendorong stabilitas sektor keuangan. Aturan ini juga disiapkan sebagai fondasi bagi daya saing ekonomi nasional melalui sistem pelaporan yang lebih modern dan terintegrasi.***
Editor : Syafira
Sumber : iNews.id
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel





































