TIMETODAY.ID, JAKARTA — Otoritas Singapura menggagalkan upaya penyelundupan 20 cula badak dengan berat total 35,7 kilogram yang dikirim dari Afrika Selatan dan rencananya diterbangkan menuju Laos melalui Bandara Changi. Temuan ini menjadi penyitaan cula badak terbesar yang pernah terjadi di negara tersebut.
Dalam rilis media bersama, Dewan Taman Nasional (NParks) dan pengelola kargo udara SATS menyebut penyitaan yang dilakukan pada 8 November itu juga mencakup 150 kilogram bagian tubuh hewan lainnya seperti tulang, gigi, dan cakar. Nilai seluruh temuan diperkirakan mencapai SGD 1,13 juta atau setara Rp 14,6 miliar.
Penyelundupan ini melampaui rekor sebelumnya pada Oktober 2022, ketika 34,7 kilogram cula badak disita. Otoritas menilai upaya kali ini menunjukkan pola penyelundupan yang semakin terorganisasi.
Temuan berawal dari pemeriksaan rutin di fasilitas kargo Bandara Changi. Petugas mencurigai isi paket yang tidak sesuai dengan label furnitur. Kecurigaan bertambah ketika anggota staf SATS, Vengadeswaran Letchumanan, mencium bau menyengat dari salah satu paket. Ia kemudian melaporkan hal tersebut hingga memicu pemeriksaan lebih mendalam.
Ketika salah satu kargo dibuka, petugas menemukan bagian tubuh hewan. Pemeriksaan sinar-X pada potongan lainnya mengonfirmasi adanya isi serupa.
NParks mengungkapkan 20 cula tersebut berasal dari Afrika Selatan dan merupakan bagian dari spesies badak putih. Identifikasi terhadap bagian tubuh hewan lain masih berlangsung, sementara penyelidikan lanjutan juga terus dilakukan.
Badak merupakan satwa yang dilindungi di bawah Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Flora dan Fauna Liar yang Terancam Punah (CITES). Perdagangan internasional cula badak sepenuhnya dilarang karena tingginya risiko perburuan dan kepunahan.
Dalam pernyataan resminya, NParks dan SATS menegaskan komitmen Singapura terhadap upaya pemberantasan perdagangan satwa liar ilegal.
“Singapura mengambil sikap tanpa toleransi terhadap perdagangan ilegal spesies satwa liar yang terancam punah, serta bagian-bagian dan turunannya,” ujar keduanya.
Mereka menambahkan bahwa sebagai negara penandatangan CITES, Singapura berkomitmen memastikan upaya konservasi berjalan efektif.
“Cula-cula tersebut selanjutnya akan dibuang sesuai pedoman CITES untuk mencegahnya masuk kembali ke pasar, sehingga mengganggu rantai pasokan global cula badak yang diperdagangkan secara ilegal,” lanjut NParks dan SATS.
Kasus ini kembali menyoroti Singapura sebagai salah satu titik transit penting dalam jalur perdagangan satwa liar internasional, sekaligus menunjukkan upaya pengawasan ketat yang terus diperkuat di perbatasan.***





































