Upaya Selundupkan Benih Lobster Senilai Rp 1,8 Miliar Digagalkan di Bandara Soetta

Foto: Polisi berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku berinisial M, AS dan SP. Terdapat satu pelaku dalam pencarian orang (DPO) yaitu J yang diduga sebagai otak dari penyelundupan BBL. (ANTARA/HO-Polresta Bandara Soetta)

TIMETODAY.ID — Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, kembali menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster yang akan dikirim ke Singapura. Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan 46 ribu benih lobster senilai sekitar Rp 1,8 miliar.

Tiga tersangka dengan inisial M, AS, dan SP telah ditangkap, sementara satu pelaku lainnya, berinisial J, masih dalam pencarian dan diduga sebagai dalang utama penyelundupan. Salah satu tersangka, M, diketahui sebagai residivis dalam kasus serupa.

“M sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus yang sama,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno Hatta, Kompol Yandri Mono, Rabu (26/2/2025).

Advertisement
Baca Juga :  DLH Kabupaten Bogor Minta PT Aspex Kumbong Lengkapi Amdal Pengelolaan Sampah

Menurut Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai pengiriman koper berisi benih lobster ke Singapura melalui Terminal Kargo Bandara Soetta.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap M dan SP di area kantor pemasaran Alam Raya Bandara, Kota Tangerang, saat hendak mengantarkan benih lobster ke kargo.

Barang bukti berupa koper abu-abu berisi 30 bungkus benih lobster jenis pasir dan mutiara, total 46 ribu ekor, berhasil diamankan. Para pelaku menyamarkan benih lobster dengan mengemasnya dalam kantong plastik berisi oksigen sebelum dimasukkan ke dalam koper.

Mereka berencana mengirim paket tersebut melalui kargo dan kemudian terbang ke Singapura untuk mengambil dan menyerahkannya kepada pihak lain.

Baca Juga :  Singapura Perketat Larangan Vape, Dari Rokok Elektrik Jadi Isu Narkoba

Sebagai imbalan, masing-masing kurir mendapat upah Rp 5 juta, sementara AS, yang bertugas membuka jalur pengiriman, menerima Rp 1 juta.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta pasal-pasal dalam UU Perikanan dan UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau via whatsapp timetoday wa channel

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel