Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online Ditangkap di Makam Keramat

pelaku pembunuhan sopir taksi online
Para tersangka RS dan AH saat dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan pengemudi taksi online di Mapolres Bogor, Kamis (13/11/2025). Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dan pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Foto : timetoday.id/Amelia Azizah.

TIMETODAY.ID, BOGOR – Dua pelaku pembunuhan sopir taksi online berinisial RS dan AH ditangkap di sebuah makam keramat di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, saat sedang melakukan ritual tirakat atau paniisan, Rabu (13/11/2025).

Keduanya merupakan tersangka pembunuhan disertai perampokan terhadap Ujang Adiwijaya (42), sopir taksi daring yang ditemukan tewas di pinggir Jalan Tol Jagorawi, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (10/11/2025).

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan, penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor dan Polsek Citeureup setelah kedua pelaku melarikan diri ke Ciamis.

Advertisement
Baca Juga :  Tiga Ruko Terbakar di Pasir Jambu Bogor, Api Mengamuk Saat Warga Terlelap

“Sebagai informasi juga, kedua tersangka ini kemarin saat ditahan sedang melakukan paniisan atau berharap mendapat pertolongan dari hal-hal gaib yang dilakukan di salah satu tempat pemakaman di Ciamis,” kata Wikha kepada wartawan, Kamis (14/11/2025).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo menambahkan, penangkapan dilakukan saat kedua pelaku sedang beristirahat di sebuah saung dekat makam keramat.

Menurut Anggi, lokasi persembunyian dipilih pelaku karena dianggap memiliki kekuatan spiritual.

Baca Juga :  Kapolresta Bogor Kota Berganti, Kombes Eko Prasetyo Gantikan Kombes Bismo Teguh Prakoso

“Mereka sedang beristirahat atau mungkin bahasa umumnya tirakat di sana. Kalau untuk bicara keyakinan, karena memang posisinya tertangkap di situ, berarti itu yang mereka yakini,” ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka merupakan warga Cianjur berdasarkan kartu tanda penduduk, tetapi berdomisili tidak tetap dan kerap berpindah tempat di Depok.

Anggi menjelaskan, setelah melakukan aksinya, pelaku berkeliling ke beberapa titik untuk menghilangkan barang bukti.

“Yang pertama untuk menjual harta benda lainnya, satunya lagi keliling untuk membuang jenazah,” tuturnya.

Editor : B. Supriyadi

Wartawan : Amelia Azizah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel