TIMETODAY.ID, JAKARTA — Iran secara resmi meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengambil tindakan terhadap Amerika Serikat dan Israel terkait serangan terhadap tiga fasilitas nuklirnya pada 22 Juni lalu. Serangan itu terjadi di tengah memanasnya konflik Iran–Israel yang berlangsung selama hampir dua pekan.
Melalui surat kepada Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres, Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi menegaskan bahwa lembaga internasional itu tidak boleh tinggal diam. Iran menuntut agar AS dan Israel dimintai pertanggungjawaban sepenuhnya atas operasi militer yang merusak infrastruktur vital negara tersebut.
Dalam suratnya, Araghchi menyebut pernyataan Presiden AS Donald Trump sebagai bukti keterlibatan langsung Washington. Trump, pada 6 November, menyatakan bahwa dialah yang mengarahkan serangan Israel terhadap Iran pada 13 Juni, dan “memikul tanggung jawab penuh atas serangan Israel terhadap Iran.”
Perang Israel–Iran sendiri berlangsung dari 13 hingga 24 Juni dan menewaskan lebih dari 900 orang, termasuk sejumlah pejabat militer Iran.
Araghchi juga menyerukan agar PBB menuntut mekanisme reparasi atas kerusakan yang ditimbulkan. Ia menegaskan bahwa AS dan Israel harus “tunduk terhadap tuntutan restitusi dan kompensasi” sebagai konsekuensi hukum dari tindakan mereka.
Menurut Araghchi, pengakuan Trump memperkuat dugaan bahwa AS berada di balik kendali operasi udara Israel selama perang 12 hari tersebut. Ia bahkan menyebut keterlibatan itu sebagai indikasi kejahatan perang yang melibatkan banyak pihak.
“Ini memang tanpa prasangka terhadap tanggung jawab pidana individu dari semua individu, termasuk di dalam rezim Israel, yang terlibat dalam memimpin, memerintahkan, melakukan, atau membantu, bersekongkol, dan dengan cara lain membantu pelaksanaan kejahatan perang,” tulisnya.
Hingga kini, juru bicara misi AS untuk PBB maupun kantor Sekjen PBB belum memberikan tanggapan atas tuntutan yang diajukan Iran.
Konflik diplomatik ini diperkirakan akan menjadi salah satu isu sensitif pada forum Dewan Keamanan PBB, terutama terkait batasan hukum serangan lintas negara dan pertanggungjawaban aktor negara dalam konflik bersenjata.***
Editor : Syafira
Sumber : iNews.id
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel





































