Larangan Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil Berlaku, Pemerintah Tunggu Salinan Putusan MK

 Pemerintah
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi. Foto: Dok Kementerian Sekretaris Kabinet

TIMETODAY.ID, JAKARTA — Pemerintah menyatakan akan segera mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri. Putusan tersebut dibacakan MK pada Kamis (13/11) dan langsung memicu perhatian publik karena berpotensi mengubah mekanisme penempatan aparat polisi di lembaga negara maupun pemerintahan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah belum menerima salinan resmi putusan tersebut. Setelah dokumen diterima, pemerintah akan melakukan kajian lebih lanjut.

“Keputusannya baru tadi ya. Kita juga belum mendapatkan apa, petikan keputusannya. Nanti kalau kita sudah dapat ya nanti kita pelajari,” ujarnya ,dikutip dari okezone.com Jumat (14/11/2025).

Advertisement

Meski demikian, Prasetyo menegaskan pemerintah akan menjalankan putusan tersebut, mengingat sifat putusan MK yang final dan mengikat.

Baca Juga :  Hari Pertama Pembukaan KBM, HMI Langsung Gas Berantas Penyakit DBD

“Namanya keputusan MK ini kan final and binding. Ya, iya lah (akan dijalani), sesuai aturan kan seperti itu,” ucapnya.

Isi Putusan MK

Dalam perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi terkait Pasal 28 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Polri. MK menegaskan polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil berdasarkan penugasan Kapolri. Jika ingin memasuki jabatan sipil, anggota Polri diwajibkan mundur atau pensiun terlebih dahulu.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Debut Manis Veda Ega Pratama, Finish Kelima di Thailand

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal tersebut justru menimbulkan ketidakjelasan dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, frasa tersebut dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dampak dan Respons Awal

Putusan ini membuka babak baru dalam tata kelola jabatan sipil di Indonesia, terutama di tengah maraknya penempatan anggota Polri aktif dalam berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Pemerintah, DPR, dan Polri kini tengah menelaah implikasi regulasinya, sementara publik menanti langkah konkret selanjutnya.***

Editor : Syafira

Sumber : Okezone.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel