TIMETODAY.ID, JAKARTA — Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy resmi dibebaskan dari penjara setelah Pengadilan Banding Paris mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya. Keputusan ini diambil lantaran proses banding atas vonis kasus pendanaan kampanye ilegal dari Libya masih berjalan.
Dilansir Anadolu Agency, Selasa (11/11/2025), Sarkozy meninggalkan Penjara La Santé pada Senin (10/11) waktu setempat, setelah 20 hari menjalani masa tahanan. Ia sebelumnya dinyatakan bersalah karena menerima dana dari rezim Muammar Gaddafi untuk kampanye pilpres tahun 2007.
“Pengadilan menyatakan permohonan pelepasan dapat diterima dan menempatkan Anda di bawah pengawasan yudisial,” ujar Ketua Pengadilan Banding Paris dalam sidang yang disiarkan televisi BFMTV.
Dilarang Tinggalkan Prancis dan Kontak dengan Pihak Terkait
Meski bebas dari jeruji besi, Sarkozy tetap berada di bawah pengawasan yudisial ketat. Ia dilarang meninggalkan wilayah Prancis dan tidak boleh menghubungi Menteri Kehakiman Gérald Darmanin serta pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Pengadilan menilai masih ada “risiko tekanan atau kolusi” terhadap saksi dan terdakwa lain, mengingat beberapa saksi kunci kini berada di luar negeri.
Salah satu pengacara Sarkozy, Christophe Ingrain, mengatakan bahwa tahap berikutnya adalah sidang banding utama untuk membela kliennya dari dakwaan pendanaan ilegal.
“Langkah selanjutnya adalah menghadapi sidang banding. Kami yakin pada akhirnya Presiden Sarkozy akan terbukti tidak bersalah,”
ujar Ingrain kepada wartawan.
Vonis Lima Tahun dan Pengalaman “Mimpi Buruk”
Sarkozy sebelumnya dijatuhi hukuman lima tahun penjara pada September 2025 atas konspirasi dalam pendanaan kampanye dari Libya. Ia dinyatakan bersalah atas konspirasi kriminal, namun dibebaskan dari tuduhan korupsi pasif dan beberapa pelanggaran pendanaan lain.
Berbicara melalui video dalam sidang, Sarkozy menggambarkan waktu singkatnya di balik jeruji sebagai pengalaman yang “sangat melelahkan dan seperti mimpi buruk.”
“Dalam beberapa hari di penjara, saya mengalami hal yang tidak pernah saya bayangkan akan dialami seorang mantan presiden,” ujarnya.
Sarkozy, yang menjabat sebagai Presiden Prancis periode 2007–2012, terus membantah semua dakwaan terhadap dirinya dan menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima dana kampanye dari Libya.
Dengan penangguhan ini, Sarkozy tetap akan menghadapi proses hukum, namun dalam status bebas bersyarat sambil menanti hasil banding yang akan menentukan nasib politik dan hukumnya ke depan.***
Editor : Syafira
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel





































