
TIMETODAY.ID, BOGOR – Empat bangunan liar (bangli) yang berdiri di area Gedung Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bogor dibongkar, Selasa (11/11/2025). Pembongkaran dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor sebagai tindak lanjut pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Rama Khodara mengatakan, dari empat bangunan yang ditertibkan, dua di antaranya sudah dibongkar mandiri pemiliknya.
“Bangunan yang kami tertibkan sudah kami beri surat pemberitahuan. Ada empat bangunan, di antaranya dua bangunan sudah dibongkar mandiri dan kami sekarang lakukan pembongkaran dua bangunan,” kata Rama di lokasi pembongkaran.
Rama menyebutkan, satu bangunan lainnya masih diberi waktu 7×24 jam untuk dibongkar mandiri karena digunakan sebagai tempat pembibitan pohon bambu.
Setelah pembongkaran selesai, pihaknya akan melakukan penggemburan lahan. Penertiban ini melibatkan 30 personel Satpol PP, 15 personel Polres Bogor, dan lima personel Garnisun.
Pasca penertiban, lahan bekas bangunan liar itu rencananya akan dimanfaatkan untuk kegiatan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) saat acara Car Free Day setiap hari Minggu.
“Rencananya halaman gedung KNPI ini tiap hari Minggu ada CFD. Lokasi KNPI untuk para pedagang kaki lima ditata dalam acara CFD,” ujar Rama.
Bangunan yang dibongkar diketahui sudah berdiri cukup lama dan digunakan sebagai warung. Rama menambahkan, penertiban dilakukan atas permintaan bantuan dari KNPI dan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bogor.
Editor : B. Supriyadi
Wartawan : Amelia Azizah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































