KKP Ditunjuk FDA AS sebagai Lembaga Sertifikasi Udang Bebas Radiasi

KKP
KKP dan Bapeten sepakat menjalin kerja sama dalam penerbitan sertifikasi bebas Cesium-137 (Cs-137). Foto: Dok. KKP

TIMETODAY.ID, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) resmi menandatangani kerja sama dalam pelaksanaan sertifikasi bebas Cesium-137 (Cs-137) bagi produk udang, khususnya yang berasal dari Lampung dan Pulau Jawa.

Langkah ini menjadi syarat penting dari United States Food and Drug Administration (FDA) bagi produk udang asal Indonesia yang masuk ke pasar Amerika Serikat.

Otoritas AS menunjuk KKP sebagai Certifying Entity (CE) dalam penerbitan sertifikat bebas Cs-137, berdasarkan Section 801(q) dari Undang-Undang Pangan, Obat, dan Kosmetik Amerika Serikat.

Advertisement

“Badan Mutu KKP sebagai otoritas kompeten jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan tentunya memerlukan sinergi dengan otoritas nuklir Indonesia dalam melaksanakan tata laksana sertifikasi bebas Cs-137 pada udang,” ujar Ishartini, Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), Selasa (11/11/2025).

Baca Juga :  PWI Kecam Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia Usai Tanya soal MBG

Kerja sama ini mencakup sejumlah aspek, mulai dari pengendalian dan pengawasan kontaminasi zat radioaktif, pemindaian dan pengujian hasil perikanan, hingga pertukaran data, peningkatan kapasitas SDM, dan dukungan infrastruktur serta kepakaran dalam proses pemindaian dan pengujian agar sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) internasional.

Ishartini menegaskan, seluruh tata laksana sertifikasi bebas Cs-137 dilakukan secara scientific-based dan evidence-based, mengacu pada standar internasional terkait mutu, keamanan hasil perikanan, serta proteksi radiasi.

Baca Juga :  Dapat Sorotan Prabowo, Pemkot Bogor Sulap Sungai Cipakancilan Jadi Lebih Bersih

Ia juga mengungkapkan bahwa pada 31 Oktober 2025, Indonesia telah mengekspor udang bersertifikat bebas Cs-137 untuk pertama kalinya ke Amerika Serikat.

“Masing-masing instansi, yaitu Badan Mutu KKP dan Bapeten, memiliki kontribusi peran yang signifikan dalam sinergitas lintas sektor ini,” imbuhnya.

Sebagai Competent Authority (CA) yang berwenang melakukan pengawasan mutu dan keamanan hasil perikanan, KKP selama ini telah menerbitkan Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SMKHP) untuk memenuhi standar negara tujuan ekspor.

Dengan adanya kolaborasi bersama Bapeten, Indonesia diharapkan semakin siap memperluas pasar ekspor hasil laut yang aman dan berkualitas tinggi.***

Editor : Syafira

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel