
TIMETODAY.ID, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto meminta Komisi Percepatan Reformasi Polri, yang dipimpin mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, bekerja secara taktis dan transparan serta menyampaikan laporan secara periodik.
“Komisi ini diharapkan bekerja secepatnya, tapi Bapak Presiden tidak memberikan batasan waktu,” kata Jimly usai pelantikan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Ia menambahkan, laporan periodik akan menjadi dasar bagi Presiden dalam mengambil keputusan.
“Minimal dalam tiga bulan sudah ada laporan, walaupun itu bisa berkembang sesuai kebutuhan,” ujarnya.
Jimly menjelaskan, Prabowo ingin reformasi kepolisian dilakukan responsif terhadap aspirasi rakyat, termasuk evaluasi kelembagaan yang dibangun setelah reformasi.
Laporan yang disusun komisi juga tidak hanya berupa rumusan kebijakan, tetapi proses pengumpulan masukan dari berbagai pihak menjadi perhatian penting.
“Kalau rumusan kami bisa mengerjakan sendiri-sendiri, pasti bagus-bagus. Tapi cara rumusan usulan kebijakan reformasi itu diperoleh, itu penting,” tuturnya. Komisi akan terbuka untuk mendengar masukan dari tokoh bangsa, aktivis, hingga konten kreator.
“Kalau nanti enggak bisa dibuat forum khusus, ya paling tidak kami akan rajin mendengarkan di YouTube. Insyaallah kita akan terbuka,” tambah Jimly.
Komisi Percepatan Reformasi Polri resmi dibentuk dan dilantik di Istana Merdeka pada Jumat (7/11/2025), terdiri atas 10 anggota. Jimly Asshiddiqie ditunjuk sebagai ketua merangkap anggota. Anggota komisi antara lain Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra; Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan; Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian; Menteri Hukum Supratman Andi Agtas; Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan periode 2019-2024 Mahfud MD; Penasihat Khusus Presiden bidang Keamanan dan Reformasi Kepolisian Ahmad Dofiri; Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo; serta mantan Kapolri Idham Aziz dan Badrodin Haiti.
Pembentukan komisi ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Langkah ini menjadi sorotan karena menandai upaya pemerintah mempercepat reformasi kepolisian dengan pendekatan terbuka, melibatkan berbagai kalangan masyarakat, sekaligus memastikan kebijakan yang diambil sesuai aspirasi publik.***
Editor : Syafira
Sumber : iNews.id
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel




































