Polisi Sita Senpi Ilegal dari Dua Pengedar Sabu di Gunung Putri

senpi
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto (tengah) memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus peredaran narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal di Mapolres Bogor, Selasa (28/10/2025). Dalam kasus ini, dua pengedar sabu ditangkap di wilayah Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Foto : Amelia Azizah/timetoday.id

TIMETODAY.ID, BOGOR – Kepolisian Resor Bogor menyita satu senjata api (senpi) ilegal dari tangan dua pengedar sabu di wilayah Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Senjata api laras pendek itu diduga akan digunakan untuk melakukan aksi kejahatan.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan pada 11 Oktober 2025. Keduanya berinisial AS dan MA. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu-sabu dan satu pucuk senjata api ilegal.

“Dalam pengungkapan narkotika jenis sabu, kami juga menemukan adanya kepemilikan senjata api ilegal. Tersangka diamankan di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor, dengan inisial AS,” ujar Wikha di Mapolres Bogor, Selasa (28/10/2025).

Advertisement
Baca Juga :  Wali Kota Bogor Jajaki Kerja Sama Ekonomi Sirkuler dengan Jepang

Selain AS, polisi juga menangkap MA yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar sabu. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita 50 paket sabu seberat 63,47 gram dan satu unit senjata api laras pendek.

“Hasil pendalaman dan interogasi menunjukkan bahwa senjata api itu disiapkan untuk digunakan dalam aksi kejahatan,” kata Wikha.

Ia menambahkan, peredaran narkoba berkontribusi terhadap meningkatnya tindak kriminalitas di wilayah Kabupaten Bogor.

Baca Juga :  Nestapa Siswa Cibuntu Bogor, Tempuh 9 Kilometer Jalan Rusak Demi Sampai ke Sekolah

“Tindakan kejahatan yang terjadi di wilayah Bogor sedikit banyak dipengaruhi oleh peredaran narkoba, baik jenis sabu, ganja, maupun jenis lainnya,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

“Ancaman hukuman bagi keduanya yakni penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Wikha.

Editor : B. Supriyadi

Wartawan : Amelia Azizah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel