TIMETODAY.ID, JAKARTA — Sorotan publik kembali tertuju pada ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Artis kontroversial Nikita Mirzani akhirnya mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap dirinya: 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsidair 3 bulan penjara.
Putusan itu dibacakan oleh hakim ketua Kairul Saleh, yang menyebutkan sejumlah alasan di balik keputusan tersebut. Salah satunya, kata hakim, karena Nikita tidak kunjung mengakui kesalahannya selama persidangan berlangsung.
Namun di sisi lain, majelis hakim juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
“Hal yang meringankan adalah terdakwa masih punya tanggungan keluarga dan menjadi tulang punggung bagi anak-anaknya,” ujar hakim dalam amar putusannya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman yang jauh lebih berat: 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Vonis tersebut disambut tenang oleh Nikita. Dalam kesempatan sebelumnya, lewat pleidoinya, ia sempat menanggapi tuntutan jaksa yang dianggapnya tidak adil.
“Jaksa penuntut umum telah merekayasa hukum dan justru menunjukkan dendam pribadi kepada saya,” ujar Nikita kala itu dengan suara tegas.
Sidang pembacaan putusan ini digelar bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda, momen yang seolah menambah simbolik bagi Nikita untuk menyuarakan harapan terakhirnya kepada hukum. “Semoga masih ada keadilan,” katanya singkat kepada wartawan.
Kini, perjalanan hukum Nikita Mirzani belum sepenuhnya usai. Pihaknya masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding, jika merasa vonis yang dijatuhkan belum mencerminkan rasa keadilan yang ia yakini.***








































