Satpol PP Kabupaten Bogor Sita 203 Botol Miras Ilegal di Dua Kecamatan

Satpol PP
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor melakukan pemeriksaan dan pendataan barang bukti saat operasi penertiban minuman keras ilegal di salah satu warung kelontong di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (30/9/2025) malam. Operasi ini berhasil mengamankan 203 botol minuman beralkohol dan delapan galon ciu dari tiga lokasi berbeda. Foto : Dok. Satpol PP.

TIMETODAY.ID, BOGOR –  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menggelar operasi penertiban minuman keras (miras) ilegal di Kecamatan Citeureup dan Kecamatan Cibinong pada Selasa (30/9/2025) malam. Operasi ini digelar menyusul aduan masyarakat mengenai maraknya peredaran miras tanpa izin di kedua wilayah tersebut.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana mengatakan, operasi yang dimulai pukul 22.00 WIB itu melibatkan personel Satpol PP Kabupaten Bogor dan unsur eksternal Garnisun. Petugas berhasil mengamankan tiga lokasi yang diduga menjual miras ilegal.

Baca Juga :  SUKSES LAKSANAKAN PENATAAN PKL & BANGUNAN LIAR DI WILAYAH PUNCAK KABUPATEN BOGOR

“Ini hasil kegiatan penertiban pekat minuman keras tanpa izin atas dasar aduan masyarakat di wilayah Kecamatan Citeureup dan Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor,” kata Anwar di Bogor, Rabu (1/10/2025).

Advertisement

Lokasi pertama yang digerebek adalah depan ruko Exit Tol Jagorawi. Petugas mengamankan 43 botol minuman beralkohol berbagai jenis dari sebuah mobil yang diduga digunakan untuk berjualan.

Di lokasi kedua, sebuah toko jamu di Jalan Puspanegara, petugas menyita 111 botol minuman beralkohol dan delapan galon ciu. Sementara di lokasi ketiga, sebuah warung kelontong di Jalan Pahlawan, petugas mengamankan 49 botol minuman beralkohol.

Baca Juga :  Flyover Cileungsi Ditata Ulang Oleh Pemkab Bogor, 115 PKL Ditertibkan secara Humanis

Total barang bukti yang diamankan mencapai 203 botol minuman beralkohol dan delapan galon ciu. Seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP untuk diproses lebih lanjut.

Anwar memastikan operasi penertiban berlangsung aman dan kondusif. Ia menjelaskan, penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, Peraturan Bupati Bogor Nomor 81 Tahun 2021, serta Surat Perintah Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor.

Editor : B. Supriyadi

Wartawan : Amelia Azizah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel