TIMETODAY.ID, JAKARTA — Di balik rapat-rapat resmi dan kebijakan pertanian yang pernah ia pimpin, nama Tang Renjian kini justru tercatat dalam daftar panjang pejabat tinggi China yang tumbang akibat korupsi.
Mantan Menteri Pertanian dan Pedesaan China itu dijatuhi hukuman mati setelah terbukti menerima suap dalam jumlah fantastis.
Media resmi Xinhua melaporkan, Pengadilan Tinggi di Provinsi Jilin, timur laut China, menjatuhkan vonis mati dengan penangguhan dua tahun kepada Tang pada Minggu (28/9). Putusan itu juga dikutip oleh Reuters dalam laporannya.
Pengadilan menyebut Tang telah menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatannya.
Ia terbukti “memanfaatkan jabatan secara tidak semestinya untuk memudahkan dan memperkaya pihak lain dalam hal operasional bisnis, kontrak proyek, hingga pengaturan pekerjaan dengan imbalan suap.”
Hasil penyelidikan menunjukkan Tang menerima uang tunai dan barang berharga dengan total 268 juta Yuan atau sekitar Rp627 miliar.
Kasus ini bukan muncul tiba-tiba. Badan Pengawas Antikorupsi Partai Komunis China sebenarnya sudah mengumumkan pada Mei tahun lalu bahwa Tang tengah diselidiki atas dugaan pelanggaran disiplin dan hukum.
Saat itu, ia masih menjabat sebagai menteri. Empat bulan berselang, jabatannya dicopot.
Vonis mati untuk Tang menegaskan kembali garis keras yang diterapkan Beijing terhadap korupsi.
Di bawah kepemimpinan Presiden Xi Jinping, China memang dikenal tidak segan memberikan hukuman berat bagi pejabat yang terbukti terlibat suap dan penyalahgunaan kekuasaan.
Beberapa analis menilai langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah berusaha memperketat disiplin di tubuh partai sekaligus menunjukkan komitmen membenahi tata kelola pemerintahan.
Namun, bagi publik, vonis ini juga menyisakan pertanyaan: bagaimana seorang pejabat tinggi yang dipercaya mengurus sektor vital seperti pertanian bisa tergelincir begitu dalam hingga akhirnya berakhir di ruang sidang dengan hukuman paling keras?
Editor : Syafira
Sumber : CNNIndonesia.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel





































