TIMETODAY.ID, JAKARTA — Di balik janji kulit cerah, wangi menyegarkan, dan efek glowing instan, tersimpan realita yang mengejutkan. Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mengumumkan pencabutan nomor izin edar untuk 21 produk kosmetik yang terbukti tidak sesuai antara komposisi yang terdaftar dan yang terkandung dalam produknya.
Temuan ini bukan hanya soal formalitas data, melainkan menyangkut kesehatan masyarakat. Komposisi bahan aktif pada beberapa produk berbeda dengan yang tertera dalam dokumen notifikasi maupun kemasan.
Jenis bahan, kadar bahan, bahkan keduanya—berbeda dari yang semestinya. Sebagian besar pelanggaran ini ditemukan pada kosmetik yang diproduksi melalui sistem kontrak produksi.
Menurut BPOM, perbedaan ini bisa menimbulkan reaksi yang membahayakan, terutama bagi konsumen dengan kulit sensitif atau alergi terhadap bahan tertentu. Lebih dari itu, ketidaksesuaian ini juga membuat manfaat produk tidak sejalan dengan klaim yang dijanjikan pada label.
Dalam rilis resminya, Kepala BPOM Prof. Taruna Ikrar menegaskan pentingnya disiplin dalam proses produksi kosmetik.
“Pembuatan kosmetik harus senantiasa dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB). Di dalamnya mensyaratkan pembuatan setiap batch produk kosmetik harus sesuai dengan nama produk serta formula yang diajukan/disetujui notifikasinya,” ujarnya, Kamis (7/8/2025), dikutip dari detikcom.
Prof. Taruna juga menekankan agar pemilik notifikasi—badan usaha yang bertanggung jawab atas peredaran produk—aktif memastikan isi produknya benar-benar sesuai dengan formula terdaftar.
“Kepada badan usaha pemilik notifikasi (BUPN) kosmetik juga diimbau untuk senantiasa melakukan upaya konkret agar produk yang diedarkan memiliki komposisi sesuai dengan yang dinotifikasi,” sambungnya.
Tak hanya mencabut izin edar, BPOM juga memerintahkan agar seluruh produk yang bermasalah segera ditarik dari pasaran dan dimusnahkan. Ini sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.
Ini Daftar 21 Produk Kosmetik yang Dicabut Izin Edarnya oleh BPOM:
- AAC Face Tonic AHA – NA18231201265
- AAC Day Cream with Brightener – NA18210104294
- AAC S B Oily – NA18241700403
- AMIRADERM Glowing Night Cream Series – NA18210101701
- LANE Face Toner For Acne Prone Skin – NA18241202620
- LANE Reti-Lane Whitening Serum – NA18231903121
- LANE Soft Peeling – NA18230200734
- BRIGHT & ROSE COSMETICS Matte Lip Cream 01 – NA18231300458
- EUROMEDICA Todd Oldham Spring Silk Tree Bergamot Eau de Toilette – NA18210602389
- GEN3 Vit C Brightening Serum – NA18221901493
- METARA Fun Matte Super Mild Lip Cream 08 Salvia – NA18241302114
- TERATU BEAUTY Miracle Deo Antiperspirant Spray – NA18220900041
- MECO CLEANSING MILK CITRUS – NA18201200336
- MECO CLEANSING MILK ROSE – NA18201200341
- MECO CLEANSING MILK CUCUMBER – NA18201200340
- MECO Beauty Lotion – NA18150100022
- MECO LIGHTENING CREAM – NA18190125104
- MECO PEARL CREAM – NA18190125103
- MECO FACE TONER CITRUS – NA18201200337
- MECO FACE TONER ROSE – NA18201200339
- MECO FACE TONER CUCUMBER – NA18201200338
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kepercayaan konsumen terhadap produk kosmetik harus dibangun dengan transparansi dan tanggung jawab. Jangan sampai janji kulit sehat berubah jadi ancaman tersembunyi karena kecerobohan dalam produksi.***
Editor : Syafira
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel





































