21 Produk Kosmetik Ditarik BPOM karena Tak Sesuai Formula Asli

kosmetik
Little rustic table with skin care and make-up equipment

TIMETODAY.ID, JAKARTA — Di balik janji kulit cerah, wangi menyegarkan, dan efek glowing instan, tersimpan realita yang mengejutkan. Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mengumumkan pencabutan nomor izin edar untuk 21 produk kosmetik yang terbukti tidak sesuai antara komposisi yang terdaftar dan yang terkandung dalam produknya.

Temuan ini bukan hanya soal formalitas data, melainkan menyangkut kesehatan masyarakat. Komposisi bahan aktif pada beberapa produk berbeda dengan yang tertera dalam dokumen notifikasi maupun kemasan.

Jenis bahan, kadar bahan, bahkan keduanya—berbeda dari yang semestinya. Sebagian besar pelanggaran ini ditemukan pada kosmetik yang diproduksi melalui sistem kontrak produksi.

Advertisement

Menurut BPOM, perbedaan ini bisa menimbulkan reaksi yang membahayakan, terutama bagi konsumen dengan kulit sensitif atau alergi terhadap bahan tertentu. Lebih dari itu, ketidaksesuaian ini juga membuat manfaat produk tidak sejalan dengan klaim yang dijanjikan pada label.

Dalam rilis resminya, Kepala BPOM Prof. Taruna Ikrar menegaskan pentingnya disiplin dalam proses produksi kosmetik.

“Pembuatan kosmetik harus senantiasa dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB). Di dalamnya mensyaratkan pembuatan setiap batch produk kosmetik harus sesuai dengan nama produk serta formula yang diajukan/disetujui notifikasinya,” ujarnya, Kamis (7/8/2025), dikutip dari detikcom.

Prof. Taruna juga menekankan agar pemilik notifikasi—badan usaha yang bertanggung jawab atas peredaran produk—aktif memastikan isi produknya benar-benar sesuai dengan formula terdaftar.

Baca Juga :  Warga Nilai Car Free Day Tegar Beriman Kian Nyaman

“Kepada badan usaha pemilik notifikasi (BUPN) kosmetik juga diimbau untuk senantiasa melakukan upaya konkret agar produk yang diedarkan memiliki komposisi sesuai dengan yang dinotifikasi,” sambungnya.

Tak hanya mencabut izin edar, BPOM juga memerintahkan agar seluruh produk yang bermasalah segera ditarik dari pasaran dan dimusnahkan. Ini sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.

Ini Daftar 21 Produk Kosmetik yang Dicabut Izin Edarnya oleh BPOM:

  1. AAC Face Tonic AHA – NA18231201265
  2. AAC Day Cream with Brightener – NA18210104294
  3. AAC S B Oily – NA18241700403
  4. AMIRADERM Glowing Night Cream Series – NA18210101701
  5. LANE Face Toner For Acne Prone Skin – NA18241202620
  6. LANE Reti-Lane Whitening Serum – NA18231903121
  7. LANE Soft Peeling – NA18230200734
  8. BRIGHT & ROSE COSMETICS Matte Lip Cream 01 – NA18231300458
  9. EUROMEDICA Todd Oldham Spring Silk Tree Bergamot Eau de Toilette – NA18210602389
  10. GEN3 Vit C Brightening Serum – NA18221901493
  11. METARA Fun Matte Super Mild Lip Cream 08 Salvia – NA18241302114
  12. TERATU BEAUTY Miracle Deo Antiperspirant Spray – NA18220900041
  13. MECO CLEANSING MILK CITRUS – NA18201200336
  14. MECO CLEANSING MILK ROSE – NA18201200341
  15. MECO CLEANSING MILK CUCUMBER – NA18201200340
  16. MECO Beauty Lotion – NA18150100022
  17. MECO LIGHTENING CREAM – NA18190125104
  18. MECO PEARL CREAM – NA18190125103
  19. MECO FACE TONER CITRUS – NA18201200337
  20. MECO FACE TONER ROSE – NA18201200339
  21. MECO FACE TONER CUCUMBER – NA18201200338
Baca Juga :  208 Item Skincare Beretiket Biru Disita BPOM, Nilai Ekonomi Capai Rp4,59 Miliar

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kepercayaan konsumen terhadap produk kosmetik harus dibangun dengan transparansi dan tanggung jawab. Jangan sampai janji kulit sehat berubah jadi ancaman tersembunyi karena kecerobohan dalam produksi.***

Editor : Syafira

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel